Kalsel

Usai ke Propam, Korban Salah Tangkap di HST Datangi Ditreskrimum Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan salah tangkap yang dialami Muhammad Rafi’i (23) terus berlanjut. Kali ini…

Rafi’i korban salah tangkap di HST saat melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan salah tangkap yang dialami Muhammad Rafi’i (23) terus berlanjut. Kali ini Rafi’i mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (13/9) siang.

Sebelumnya, mahasiswa semester akhir asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu didampingi rekannya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendatangi Bidpropam Polda Kalsel pada Sabtu (11/9) lalu.

Rafi’i melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi saat operasi penangkapan dirinya di HST.

Rafi’i diduga menjadi korban salah tangkap atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Belum cukup melapor ke Bidpropam, hari ini laporan dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oknum polisi itu kembali dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Tadi sudah di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] di Krimum Polda,” ujar Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Kalselteng, Zainuddin yang turut mendampingi Rafi’i.

Selain membuat laporan, Rafi’i juga menjalin visum di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. “Hasil visum masih kami tunggu,” ujar Zainuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel saat dikonfirmasi mengatakan, Polda telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus salah tangkap tersebut.

“Oknum anggotanya sudah kita panggil. Tapi kita tunggu dulu perkembangannya. Kita perlu keterangan saksi-saksi di lapangan,” kata Kombes Pol Rifa’i.

Rifa’i memastikan, apabila benar telah terjadi kesalahan prosedur hingga berujung pada salah tangkap dan terbukti melanggar kode etik maka Polda Kalsel akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau betul itu salah tangkap kita akan proses dengan tegas, makanya kasus ini langsung kita ambil alih ke Propam Polda Kalsel," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rafi’i menjadi korban salah tangkap oknum polisi saat operasi di HST. Rafi’i ditangkap saat berada di sekretariat HMI Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Budi RT 01 RW 01, Barabai, HST pada Rabu (8/9).

Mahasiswa semester akhir itu ditangkap lantaran dicurigai polisi terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kegaduhan sempat terjadi saat proses penangkapan Rafi'i. Bahkan kata Zainuddin, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Alhasil, kejadian itu menyita perhatian warga setempat.

"Kami malu sekali, dikira warga anggota kami ngedar sabu. Ini yang membuat kami keberatan," kata Zainuddin.

Usai ditangkap, Rafi'i kemudian dibawa ke markas oknum polisi tersebut. Di situlah dia diinterogasi dan beberapa kali menerima pukulan hingga pingsan.

Singkat cerita, karena merasa tak tahan dengan tekanan akhirnya Rafi'i terpaksa berpura-pura mengaku. Hingga akhirnya dia dibawa ke Polres HST.

"Dia terpaksa mengaku karena enggak tahan lagi dipukuli. Ada beberapa kali. Di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya," beber Zainuddin.

Dari Polres HST, Rafi'i kemudian dibawa ke Polres HSU. Namun belakangan dia dilepaskan oleh polisi setelah hampir 24 jam ditahan.

"Dia dikasih duit R p100 ribu lalu dilepaskan. Kemudian dijemput kawan-kawan di sana beserta keluarga," imbuhnya.

Selain Rafi'i ada tiga orang lainnya yang juga menjadi korban salah tangkap ini. Namun, ketiga orang tersebut tak melapor.

"Rafi'i ini kader kami. Kalau yang tiga saya kurang kenal. Sempat ditawarkan juga melaporkan ke Polda tapi enggak jadi," ungkap Zainuddin.

Zainuddin menyesalkan atas kasus salah tangkap ini. Dia juga mempertanyakan standar operasional (SOP) dari aparat kepolisian dalam menangani sebuah kasus.

Mereka juga tak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami Rafi’i.

"Saya menilai SOP yang dilakukan oknum polisi itu amburadul dan sangat sembarangan. Kami mendesak Polda Kalsel agar mengusut kasus ini. Bahkan kalau perlu oknum polisi itu dipecat," pungkasnya.