Nasional

Usai Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan Polisi

apahabar.com, SURABAYA – Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel telah ditetapkan jadi tersangka dan kini resmi ditahan…

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel. Foto: Instagram

apahabar.com, SURABAYA – Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel telah ditetapkan jadi tersangka dan kini resmi ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Kamis (11/11).

Tubagus Joddy bakal terancam pasal berlapis karena kelalaiannya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

“Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis dilansir Okezone.com.

Gatot bilang, Tubagus Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka sopir Vanessa Angel itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel beserta suami Bibi Ardiansyah ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11) kemarin.

“Kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar kita terima,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil Vanessa Angel dan keluarganya.

“Sudah [ada tersangka], atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara Kantor Satlantas Polres Jombang pada Senin (8/11/2021). Dilakukan sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Pada Sabtu (6/11), dalam rangkaian pemeriksaan, Joddy diketahui telah melakukan tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, mengatakan dalam pemeriksan Joddy mengakui bahwa ia sempat memainkan ponsel.

Kemudian membuat Instagram Story saat menyetir mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU.

Penyidik juga telah menyita ponsel Joddy untuk diperiksa dan didalami secara forensik. Hal itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam insiden ini.

Kepada polisi, Joddy juga mengaku mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan tinggi saat melintas di Tol Jombang KM 672.400.

“Kalau dari interogasi awal dari sopir mengaku 120 kilometer per jam,” kata Hendry.

Diketahui, Tubagus Joddy dan Bibi Andriansyah sempat bergantian nyetir selama perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berangkat dari kediamannya pada pukul 05.00 WIB.

Setelah berhenti di rest area, Joddy lalu menggantikan Bibi untuk menyetir.

Berhenti di rest area Km 80 di Jakarta dikendarai oleh Joddy. Kemudian, di Km 379 di Jawa Tengah (dikendarai) oleh almarhum (Bibi). Kemudian, Km 400 ganti lagi, seperti itu.

Fakta terbaru lain, Joddy disebut baru belajar nyetir setelah bekerja bersama Vanessa Angel. Joddy disebut belajar nyetir, Februari 2021.