Suap Hakim Yustisial

Setelah Jadi Pesakitan KPK, KY Baru Periksa Hakim Edy Wibowo

Usai Jadi Tersangka KPK, Komisi Yudisial Akan Periksa Edy Wibowo

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting. Foto: Instagram/@mikoginting_

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Hakim Yustisial Edy Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai buntut dari kasus penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

“Ada waktunya nanti, KY akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan,” ujar juru bicara KY, Miko Ginting, Rabu (21/12).

Dengan ditetapkannya Edy sebagai tersangka oleh KPK, hal itu membuat bertambahnya subjek pemeriksaan etik oleh KY menjadi 5 orang.

Hal itu meliputi dua hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh serta tiga hakim yustisial yakni Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, dan Edy Wibowo.

“Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” tambah Miko.

Miko belum membocorkan kapan tepatnya Edy akan menjalani pemeriksaan etik. Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi hasil pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh KY.

“Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap,” lanjutnya.

Komisi Yudisial sendiri mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, terutama dalam memberantas penyelewengan kekuasaan di lingkungan Mahkamah Agung.

“Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK,” pungkasnya.

Diketahui, Edy Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaturan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Edy diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar dalam kasus tersebut. Uang tersebut diterima Edy melalui perantara dari dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung yaitu Muhadjir Habibie dan Albasri.

Terkait kasus tersebut, Edy disebut telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini, Edy telah ditahan oleh KPK selama 20 hari per tanggal 19 Desember hingga 7 Januari 2023 untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.

Penahanan Edy dilakukan selama 20 hari dimulai sejak tanggal 19 Desember hingga 7 Januari 2023. Edy ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.