Perampokan Rumah Dinas

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Samanhudi Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum tersangka mantan walikota Blitar, Samanhudi mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim, Senin (30/01).

Tersangka Samanhudi dengan pengawalan ketat Petugas Polda Jatim saat mau diakan konferensi pers di gedung Humas Polda jatim, Senin (30/1/2023)

apahabar.com, SURABAYA - Kuasa hukum tersangka mantan walikota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim, Senin (30/01).

Tim kuasa hukum Samanhudi sudah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor register I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Seperti diketahui mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Dalam peristiwa tersebut, Samanhudi diduga menjadi terduga otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) lalu.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Diduga Rancang Perampokan Saat Masih di Lapas

Hendi Priono Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Hendi Priono, Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Baca Juga: Otaki Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ditangkap!

"Menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap beliau," ujarnya.

Hendi menambahkan bahwa dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.