Persidangan Ricky Rizal

Usai Dakwaan, Bripka RR Sampaikan Rasa Dukanya kepada Brigadir J

Bripka Ricky Rizal mengucapkan rasa duka citanya terhadap keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Bripka Ricky Rizal jalani persidangan perdana (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal mengucapkan rasa duka citanya terhadap keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J. Hal tersebut diungkapkannya pada agenda sidang hari ini Senin (17/10).

“Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua,” ujarnya setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada kesempatan yang sama, RR juga menyampaikan salamnya kepada keluarga Brigadir Yosua yang telah ditinggalkan.

“Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Didakwa Mengetahui Rencana Sambo untuk Menghabisi Brigadir J

Sidang ini nantinya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Bripka RR disebut mengetahui kronologi dan juga strategi Sambo pada saat menghabisi nyawa Yosua.

Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa berperan untuk membawa Brigadir J dari rumah pribadi di Jalan Saguling, menuju rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Di saat itulah kesempatan Ricky Rizal untuk dapat memberitahu korban Yosua. Tetapi, Ricky Rizal tidak memberi tahu korban agar pergi dan lari menjauh agar terhindar dari peristiwa perampasan nyawa sebagaimana yang dikehendaki oleh Ferdy Sambo,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Pada agenda sidang hari ini, telah digelar sidang terhadap para tersangka pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan juga Bripka Ricky Rizal. Adapun satu tersangka lagi yang sedang menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Kuat Maruf.

Baca Juga: Jaksa Sebut Sambo Letuskan Tembakan Penghabisan ke Brigadir J: 'Jongkok Kamu'

Bripka Ricky Rizal dikenakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 338 subsider Pasal 55-56.