Tak Berkategori

Usai Curi Mobil di Cempaka, Residivis Didor!

apahabar.com, BANJARBARU – Hebat benar modus curanmor yang dilakukan Aswan Gunawan (45) warga Sungai Andai Banjarmasin…

Tersangka pencurian dan penggelapan mobil pick up, Aswan Gunawan (45) diamankan Tim Buser Polsek Banjarbaru Timur di Jalan Handil Bhakti, Kabupaten Batola. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Hebat benar modus curanmor yang dilakukan Aswan Gunawan (45) warga Sungai Andai Banjarmasin ini. Dia berhasil mengasak mobil pick up Grand Max putih, milik korban Sugeng Purnawan warga Cempaka Banjarbaru.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim Buser Polsek Banjarbaru Timur langsung mengejar pelaku, Jumat (5/4) malam. Berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel dan Buser Polres Batola, pengejaran dilakukan.

Dua jam melakukan pengejaran, akhirnya tersangka Aswan (45) berhasil di amankan di Jalan Handil Bhakti, Kabupaten Batola. Tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di kakinya. Informasinya tersangka hendak membawa mobil curian ini ke Kalimantan Tengah.

“Betul sudah kami amankan tersangka dengan barang buktinya di Mapolsek Timur,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani, didampingi Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati kepada apahabar.com, Senin (08/04/2019) siang.

Dia menjelaskan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Dilakukan dengan modus berpura-pura hendak memperbaiki Kulkas dan datang ke toko reparasi elektronik milik korban. Korban sengaja diajak berbincang panjang lebar, saat lengah Aswan berhasil mengambil kunci mobil milik korban.

“Korban berpura-pura sebagai warga Cempaka yang hendak memperbaiki kulkasnya. Setelah korban pergi dari tokonya, tersangka kembali datang ke toko. Menggasak kabur mobil pick up milik korban,” terangnya.

Pihaknya juga berterima kasih, kepada korban yang cepat melaporkan kejadian tesebut. Sehingga para anggotanya cepat melakukan pengejaran.

“Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama. Dimana baru satu bulan ini keluar penjara,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, junto pasal 378 tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Satu unit mobil korban. Foto-Istimewa

Baca Juga:Pria Tunakarya Terciduk Simpan Sabu di Banjarmasin

Baca Juga: Detik-Detik Pria Ngamuk Bawa Parang di Kuin, Tamu Kawinan Berhamburan

Penulis: Zepi Al AyubiEditor: Ahmad Zainal Muttaqin