Usai Aniaya Siswa, Oknum Guru di SMAN 2 Amuntai Dipastikan Segera Ditindak

Oknum guru yang mengajar fisika di SMAN 2 Amuntai melakukan penganiayaan terhadap seorang murid berkebutuhan khusus, beberapa waku lalu.

Oknum guru SMAN 2 Amuntai yang aniaya murid dipastikan ditindak sesusai aturan ASN. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Oknum guru di SMAN 2 Amuntai melakukan penganiayaan terhadap seorang murid berkebutuhan khusus, dipastikan akan ditindak tegas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menjelaskan penindakan dilakukan sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai bentuk kepedulian, Tantri bersama jajaran dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Pemprov Kalsel telah mengunjungi kediaman korban, Sabtu (27/9) lalu.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi korban, memberikan dukungan moral, perlengkapan sekolah, serta memastikan kelanjutan pendidikan korban tetap terjamin.

"Korban adalah siswa inklusi atau berkebutuhan khusus. Kami ingin memastikan siswa ini tetap mendapatkan hak pendidikan dan merasa aman di lingkungan sekolah," beber Galuh.

Sebelumnya, oknum guru tersebut telah menerima teguran lisan dan tertulis.
Mediasi juga telah dilakukan bersama keluarga korban.

Untuk penanganan lebih lanjut, Disdikbud Kalsel mengacu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.

"Terkait sanksi dan hukuman akan disesuaikan dengan peraturan tersebut. Kami masih mencari fakta sebenarnya terlebih dahulu," tandas Galuh.