Urus Paspor Tak Perlu ke Banjarmasin, Layanan Imigrasi Segera Hadir di MPP Tanah Laut

Masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) tak lama lagi bisa mengurus paspor tanpa harus keluar daerah.

Warga Tanah Laut Segera Bisa Urus Paspor di MPP, Tak Perlu ke Luar Daerah. Foto: Humas

bakabar.com, PELAIHARI – Masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) tak lama lagi bisa mengurus paspor tanpa harus keluar daerah.

Layanan pembuatan paspor rencananya akan hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanah Laut setelah Pemkab Tanah Laut menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan usai apel gabungan jajaran Pemkab Tanah Laut di halaman Kantor Bupati, Senin (2/3/2026).

Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, mengatakan kehadiran layanan paspor di daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus paspor ke luar daerah. Semua bisa dilakukan lebih mudah dan cepat di Tanah Laut,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan tersebut tidak hanya mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi juga membantu warga yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, mengapresiasi dukungan Pemkab Tanah Laut dalam penyediaan fasilitas di Mall Pelayanan Publik.

Menurutnya, kehadiran layanan imigrasi di Tanah Laut merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Semangat kami adalah mempermudah pelayanan bagi warga Tanah Laut. Saat ini layanan difokuskan untuk WNI, namun ke depan bisa dikembangkan untuk WNA yang tinggal di sini,” katanya.

Terkait teknis pelaksanaan, Yan Wely menjelaskan layanan paspor di MPP Tanah Laut direncanakan mulai beroperasi setelah Lebaran. Pada tahap awal, pelayanan akan dibuka secara rutin setiap minggu pertama di awal bulan dengan kuota sekitar 50 pemohon per hari.