Isu Pemekaran Daerah

Urgensi Pemekaran Kotabaru yang Luasnya 15 Kali Lipat Jakarta

Isu pemekaran wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan kembali mencuat. Nama Tanah Kambatang Lima kembali jadi perbincangan publik.

Mayoritas pencaharian masyarakat Kotabaru juga berasal dari aktivitas nelayan melaut. Foto: Dok.apahabar 

apahabar.com, JAKARTA - Isu pemekaran wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mencuat lagi. Nama Tanah Kambatang Lima kembali hangat diperbincangkan. 

Menilik ke belakang, rupanya usulan pemekaran Tanah Kambatang Lima mencuat lebih dulu ketimbang Tanah Bumbu.

"Iya lebih dulu, hampir berbarengan dengan Tanah Bumbu sewaktu mencuatnya usulan Tanah Bumbu Utara," kata Bujino A Salan, salah satu inisiator Tanah Bumbu Utara kepada apahabar.com, Rabu (6/9).

Baca Juga: Urgensi Pemekaran Kotabaru yang Luasnya 15 Kali Lipat Jakarta

Baca Juga: Menteri Tito Terkekeh Dengar Pemekaran Kotabaru Kalsel

Namun medio tahun 2000 itu, pemekaran daerah terluar Kotabaru lebih diutamakan pemerintah. Jadilah Kabupaten Tanah Bumbu. Yang sisi timurnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Paser di Kalimantan Timur.

Usulan pemekaran Tanah Bumbu Utara kini bertransformasi menjadi Tanah Kambatang Lima. Kurang lebih berarti daratan yang dialiri lima sungai besar. Mencakup 12 kecamatan.

"Ketua panitianya Pak Jayadi Babas. Sedangkan Tanah Bumbu sekarang itu adalah Jayadi Hasan," jelas Bujino.

Lepas sisi historis, Kotabaru mendesak untuk dimekarkan. Pertama untuk menunjang keberadaan ibu kota Nusantara atau IKN. Kedua, mempercepat pembangunan infrastruktur. Dan ketiga memperbaiki pelayanan publik ke masyarakat.

"Jangan tunggu IKN masuk baru infrastruktur kita siap, Kalsel akan terlambat bersolek menjadi kota dagang penyangga IKN," jelasnya.

Baca Juga: 12 Kecamatan Kotabaru Ingin Pisahkan Diri, Mendagri: Tunggu Dulu

"Coba lihat sampai sekarang, Jembatan Pulau Laut itu tidak jadi-jadi, pemekaran wilayah akan meningkatkan nilai tawar kita ke pemerintah pusat," sambung advokat senior satu ini.

Tanah Kambatang Lima salah satu daerah penghasil batu bara andalan Kalsel. 40 persen pendapatan daerah Kotabaru disokong dari 12 kecamatan di sana. Bakal modal yang lebih dari cukup memfokuskan pembangunan infrastruktur di sisi pesisir Kalsel.  

Baca Juga: Megaproyek Jembatan Pulau Laut, Kalsel Berlanjut di 2024

Kemarin, Menteri Tito Karnavian baru saja merespons rencana pemekaran Tanah Kambatang Lima. Salah satu hal yang diprasyaratkan adalah kesepakatan antarwilayah.

Baca Juga: Ketua Dewan Kotabaru: Pemekaran Tanah Kambatang Lima Didukung DPR RI!

Menurut Bujino, perihal kesepakatan itu sudah selesai. Seiring mekarnya Batulicin yang dulu masuk dalam wilayah Kotabaru, kini menjadi Tanah Bumbu.

Soal kesepakatan itu sudah tidak ada masalah, titik batas Tanah Bumbu dengan Kotabaru sudah jelas. "Bahkan pemerintah Kotabaru juga sudah ikhlas wilayahnya dimekarkan," jelasnya.

Bujino saat mengadvokasi kriminalisasi jurnalis yang dipenjarakan di Kotabaru. Foto: dok.apahabar.com 

Sekalipun sudah dimekarkan, wilayah Kotabaru kini masih amat sangat luas. Sebagai gambaran, ibu kotanya saja terletak di Pulau Laut, pulau yang terpisah dari Pulau Kalimantan. Total, Kotabaru memiliki 22 kecamatan. Luas wilayah mencapai 9.442,46 km persegi atau 15 kali lipat lebih luas dari Jakarta.

Bujino melihat luasnya wilayah Kotabaru tak efektif untuk mengamokodir pelayanan publik masyarakat luas. Maka, menjadi pintu gerbang masuknya IKN ke Kalimantan Selatan, sudah saatnya Kotabaru dimekarkan.

Baca Juga: Apa Kabar DOB Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima di Kalsel?

"Jadi usulan itu sudah lama. Bukan baru. Kotabaru itu sudah selayaknya untuk dimekarkan kembali," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, rencana pemekaran Tanah Kambatang Lima sudah lama tak terdengar. Kali terakhir mencuat saat audiensi Komite I DPD RI dengan DPRD Kalsel.

Wacana pemekaran 12 kecamatan di Kotabaru terus menggelinding sejak lima tahun terakhir. Terutama setelah pemekaran yang melahirkan Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada 2021, Pemkab Kotabaru sudah mengeluarkan dukungan pemekaran melalui surat keputusan bernomor 188.45/319/KUM/2021. Gayung bersambut, 23 Maret 2023, sebanyak 11 fraksi dan 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru setuju secara aklamasi rencana pemekaran. Namun sampai kini rencana pemekaran terganjal aturan moratorium dari pemerintah pusat.