Kalteng

Update Kasus Sabu Lubang Anus di Pangkalan Bun, BNNK Kobar: Belum Bisa Dimusnahkan, Tunggu Uji Lab

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP I Wayan…

Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna saat menggelar press release kasus pria simpan sabu di lubang anus. Foto-apahabar.com/Man Andalas

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP I Wayan Korna mengatakan, sabu seberat 2 ons yang disimpan pelaku di lubang anusnya belum bisa dimusnahkan.

Sebab, menurut I Wayan Korna, perlu dibuktikan melalui diproses laboratorium.

Hal tersebut disampaikan I Wayah Korna, saat BNNK Kobar menggelar press release kasus tertangkapnya seorang pria asal Medan berinisial MN (31), yang menyelundupkan sabu berat 2 ons melalui lubang anusnya.

“Jadi, sabu berat 2 ons yang dibawa tersangka melalui lubang anusnya, sampai hari ini belum bisa dimusnahkan. Karena masih dugaan, jadi harus dibuktikan dulu keasliannya di laboratorium,” kata I Wayan Korna di hadapan sejumlah awak media Selasa (22/09/2020).

Ketika ditanya apahabar.com, kenapa pelaku nekat simpan sabu di lubang anusnya, jika itu tidak asli?

Seraya menjelaskan, I Wayan Korna hanya ingin memastikan secara autentik bahwa sabu itu terbukti keasliannya melalui uji lab.

Lantas, kapan kepastian itu? “Nanti tunggulah beberapa hari, hasil uji labnya,” imbuh AKBP I Wayan.

Dalam kempatan ini, AKBP I Wayan Korna juga sedikit menjelaskan kronologis pelaku saat diintrogasi petugas.

Yakni pada awalnya pelaku menjawab dengan 'sumpah serapah' dan tidak mengakui membawa sabu.

"Pokoknya yang namanya macam-macam sumpah serapah oleh tersangka sudah disebutkan. Tapi itu kan hanya action saja, basa-basi agar petugas yang berwajib merasa iba atau percaya,” ujar I Wayan.

Kepala BNNK Kobar ini melanjutkan, setelah petugas melakukan pemeriksaan, ahirnya pelaku mengakui membawa sabu di dalam anusnya.

AKBP I Wayan Korna atas nama jajaran BNNK Kobar berterimakasih kepada Polres, Lanud Iskandar dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, yang secara kompak bersama-sama telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu berat 2 ons.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin