Hot Borneo

Update Kasus Nenek Hidayah Ditahan di Arab, Pengacara Minta Perhatian Presiden

apahabar.com, MARTAPURA – Upaya pembebasan nenek Noor Hidayah (65), warga Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan yang ditahan…

Oleh Syarif
Audiensi Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, tim kuasa hukum Arifin dan M Shobirin, serta Husin Qudry putra ketiga nenek Hidayah, disambut langsung Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha. Foto-istimewa

apahabar.com, MARTAPURA – Upaya pembebasan nenek Noor Hidayah (65), warga Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan yang ditahan di penjara Arab Saudi mulai terlihat titik terang.

Hal ini diketahui usai audiensi ke Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri di Jakarta Pusat, Pada Rabu (10/8) lalu.

Audiensi dilakukan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, tim kuasa hukum Arifin dan M Shobirin, serta Husin Qudry putra ketiga nenek Hidayah, yang disambut langsung Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha.

Arifin kepada apahabar.com mengatakan, Direktur Perlindungan WNI sangat menyambut baik inisiatif Ketua DPRD Banjar membantu pendampingan hukum untuk keluarga nenek Hidayah.

“Pendampingan hukum ini penting guna KJRI di Jeddah sana segera menunjuk tim advokat berlisensi di Arab Saudi, karena kita tidak bisa langsung ke sana. Jadi kita mengawal proses hukum sesuai legal opini dari tim hukum di sini, termasuk upaya-upaya diplomasi,” ujar Arifin.

Lebih dari itu, Arifin bilang bahwa Ketua DPRD Banjar juga ingin memastikan kondisi kesehatan dan keamanan warganya, serta mendapatkan proses yang adil dalam persidangan.

Arifin melanjutkan, saat ini pihak Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI memberikan prioritas hukum terhadap kasus nenek Hidayah. Sehingga, nenek Hidayah ditempatkan pada tahanan yang layak dan nyaman, termasuk kondisi kesehatannya juga dijaga.

Perkara Nenek Hidayah Murni Kemanusiaan

Ada dua masalah hukum yang dijalani nenek Hidayah. Pertama terkait status pekerja imigran Indonesia, kedua atas tuduhan menculik Hafizah (12) yang tak lain adalah cucu angkatnya sendiri.

Hafizah adalah anak yang dititipkan oleh kedua orang tuanya ketika masih berusia sekira 5 hari di Masjid Haram sekira tahun 2009 silam. Kala itu tidak ada dokumen apapun dari orang tuanya yang diserahkan kepada nenek Hidayah.

Celakanya, ayah Hafizah kemudian dikabarkan meninggal dunia saat banjir bandang di Mekkah pada 2009 silam. Sementara ibunya tidak diketahui lagi berada di mana usai pulang ke tanah air. Hafizah dipelihara dan dibesarkan keluarga nenek Hidayah di Mekkah.

Pada suatu peristiwa di bulan Ramadan 1443 Hijriah, Nenek Hidayah berurusan dengan polisi kemudian dituduh menculik Hafizah lantaran belum bisa membuktikan dokumen keterkaitan keluarga antara nenek Hidayah dan Hafizah.

Selama kurang lebih 4 bulan ditahan, peroses persidangan sudah berjalan dua kali di Jeddah Arab Saudi.

"Terkait status hukum umi Hidayah, alhamdulillah karena beliau mempunyai iqamah sebagai pekerja imigran Indonesia sehingga tidak lagi dipersoalkan sebagai pokok perkara oleh majelis hakim dalam persidangan, sehingga status hukum umi clear dan aman," terang Arifin.

Terkait tuduhan penculikan anak, tim kuasa hukum ini masih mengupayakan agar terlepas dari jerat hukum. Arifin bilang, tuduhan kepada nenek Hidayah bisa dibilang lemah karena tidak adanya kesengajaan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Nenek Hidayah dititipi anak oleh orang tuanya dan bapaknya meninggal, sedangkan sang ibu balik ke Indonesia. Nenek Hidayah atas dasar kemanusiaan, iba, dan kasihan anak tersebut lalu dipelihara beliau," ungkap Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyarankan, fakta hukum yang disampaikan keluarga nenek Hidayah bisa menjadi faktor pemaaf untuk meringankan ancaman pidana penjara bahkan dibebaskan.

Oleh karenanya, ucap Arifin, upaya diplomasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi mesti terus dilakukan untuk membebaskan dari semua tuduhan dan tuntutan hukum, karena niat mulia nenek Hidayah menjaga dan merawat anak orang arab tidak boleh diartikan penculikan anak.

"Saya berharap bapak presiden juga bisa memberi perhatian kepada nenek Hidayah untuk dibebaskan dan kembali pulang ke tanah air berkumpul keluarganya, mengingat usia nenek Hidayah sudah berumur 65 tahun. Perlu upaya diplomasi yang lebih. Ini murni tentang kemanusiaan," pungkasnya.

Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi menegaskan ia beserta tim advokat yang ia tunjung berkomitmen melakuan upaya penanganan hukum nenek Hidayah sampai selesai.

"Mudah-mudahan dalam satu bulan semuanya sudah selesai, doakan saja," ucap Rofiqi.

Sementara, Husin Qudry selaku anak nenek Hidayah mengatakan ia sudah merasa tenang usai mendapat kabar bahwa perkara orang tuanya jadio prioritas Kemenlu.

"Alhamdulillah beliau sehat saja di sana. Terimakasih juga kepada Ketua Dewan pak Rofiqi yang sudah membantu keluarga kami tanpa pamrih, kami tidak bisa membalas dengan sesuai selain hanya banyak-banyak berterimakasih," ucap Husin.

Sedangkan untuk kembali dapat mengambil Hafizah, Husin mengatakan pihaknya beserta tim hukum masih mengupayakan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.