Nasional

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Bereaksi

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menginformasikan upah minimum 2021 tidak naik. Konfederasi Serikat…

Oleh Syarif
Ilustrasi buruh. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menginformasikan upah minimum 2021 tidak naik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan tersebut.

Dalam surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 , Ida meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan 2020.

Dalam beleid yang diteken pada 26 Oktober tersebut, Ida juga meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Dengan keluarnya surat edaran itu Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said dalam keterangan resmi, dikutip apahabar.com dari CNN Indonesia.

Said mengungkapkan setidaknya 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik maka situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik.

Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Menurut Said, pengusaha memang sedang susah. Namun, buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, menurut Said, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Said juga mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui keputusan Ida, atau hanya keputusan sepihak. Oleh karenanya, ia meminta agar gubernur mengabaikan surat edaran penetapan upah minimum tersebut.

Selanjutnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 Nopember dan 9 sampai 10 Nopember yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh.

Aksi akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan tuntutan kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.