Politik

Untuk Warga Kalsel, Berikut Tata Cara Mencoblos Saat 17 April

apahabar.com, BANJARMASIN – Tahapan kampanye peserta pemilu 2019 telah selesai. Saatnya memasuki masa tenang, sembari menunggu…

ilustrasi wanita mencoblos di TPS. Foto-MalangTODAY

apahabar.com, BANJARMASIN – Tahapan kampanye peserta pemilu 2019 telah selesai. Saatnya memasuki masa tenang, sembari menunggu waktu pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati memberikan pemahaman panduan tata cara mencoblos supaya dinyatakan sah. Serta masyarakat tidak bingung dan salah memilih pada waktu pemilihan.

Baca Juga:Ratusan Warga di Kalsel Masuk Daftar Pemilih Khusus

Seperti diketahui, kelima jenis surat suara yang akan diterima pemilih antara lain untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

“Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pada dokumen panduan KPPS untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, terdapat panduan agar surat suara dinyatakan sah. Berikut penjelasannya:

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah, jika :
* Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

2. Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, jika :
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa
mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblostepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.

3. Surat suara DPD RI dianggap sah, jika:
* Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
* Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.

Baca Juga:PLN Tapin Jamin Tak Ada Pemadaman Saat Pemilu 2019

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F