Kalsel

Unit Resmob dan PPA Polres Tanbu Ringkus Pelaku KDRT

apahabar.com, BATULICIN – Unit Resmob dan Unit PPA Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku kejahatan terkait…

Oleh Syarif
Tersangka KDRT. Foto-Humas Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Unit Resmob dan Unit PPA Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SNR (33) diringkus petugas di Perumahan Grand Arraudah 1, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Senin (2/8) sekira pukul 23.20 wita.

Diketahui SNR merupakan warga Jalan Raya Serongga RT.004 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

“Kami amankan SNR, karena diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasubag Humas, AKP H I Made Rasa, Selasa (3/8) siang.

AKP Made menjelaskan kejadian KDRT tersebut pada Jumat (30/7) sekira pukul 21.30 wita di Jalan Raya Serongga RT.004 Desa Gunung Besar.

Di sana pelaku datang ke rumah pelapor (istrinya) dengan memanjat pagar rumah, kemudian mematikan sekring listrik dan memecahkan kaca jendela rumah.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela. Pada saat di dalam rumah pelaku langsung masuk ke kamar, kemudian membekap mulut korban, namun sempat lepas karena korban melakukan perlawanan.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mencekik leher korban dan korban berteriak minta tolong dan meminta ampun kepada pelaku, kemudian pelaku melepaskan cekikannya dan berbicara meminta untuk rujuk, karena pelaku mengaku sudah berubah.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka goresan di bagian dagu dan bibir, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu,” jelasnya AKP Made.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses,” pungkas AKP Made.