Kalsel

Ungkap Kasus Wildan, HMI Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap kasus pengeroyokan Muhammad Wildan (19), mendapat apresiasi dari…

Dua pelaku penganiayaan Wildan diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Minggu (28/2) sore. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap kasus pengeroyokan Muhammad Wildan (19), mendapat apresiasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) setempat.

“Alhamdulillah malam tadi kami mendapat kabar bahwa pelakunya sudah tertangkap, kami mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Faisal, Ketua Umum HMI Cabang Banjarmasin, Senin (1/3/2021)

Sebelumnya HMI Banjarmasin mempertanyakan progres terkait kasus pengeroyokan Wildan yang dinilai lamban. Sebab ternyata, beberapa saksi saat dikonfirmasi oleh pihak HMI belum ada yang di-BAP.

Dua pelaku penganiayaan Wildan diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Minggu (28/2) sore. Foto: Istimewa

“Sebelumnya kami meragukan kinerja pihak berwenang karena beberapa saksi saat kami konfirmasi belum ada yang di-BAP, kami menilai ini suatu kelalaian. Tapi hari ini kami sangat apresiasi kinerja kepolisian karena telah mengungkap kasus ini,” terang pemuda asal Barito Kuala ini.

Sebelumnya, polisi akhirnya menunaikan janjinya.

Mereka berhasil mengamankan pelaku penusukan Muhammad Wildan (19), mahasiswa IPS Semester 4, FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) asal Tanbu.

Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin, Minggu (28/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Diantar keluarga,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.

Kendati demikan, penyerahan diri pelaku juga bukan tanpa sebab. Polisi juga perlu kerja ekstra melakukan penyelidikan. Termasuk mendekati pihak keluarga.

Penyelidikan melibatkan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Awalnya, setelah mendapati keterangan saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik, kita berhasil mengidentifikasi pelakunya,” kata Kapolresta.

Berbekal informasi itu, polisi langsung mendatangi tempat biasa kedua pelaku nongkrong.

“Kami juga menghimbau keluarga pelaku secara preveentif untuk menyerahkan pelaku,” sambung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.

Hingga pada akhirnya, kedua pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolresta Banjarmasin.

Atas penganiayaan yang berujung tewasnya Wildan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.