Religi

Umrah Dibuka Kembali Mulai 4 Oktober dan 1 November

apahabar.com, KAIRO – Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah dalam negeri untuk melaksanakan ibadah umrah mulai…

Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/3). Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona. Foto-Reuters

apahabar.com, KAIRO – Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah dalam negeri untuk melaksanakan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020, dan 1 November 2020 bagi jemaah dari luar negeri, demikian dikutip dari laporan Kantor Berita SPA, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Saudi sejak Maret menutup layanan ibadah umrah akibat pandemi Covid-19, yang sebelumnya dalam keadaan normal dapat dilakukan umat Islam di Mekah dan Madinah sepanjang tahun.

Pembukaan kembali layanan umrah berarti memungkinkan hingga 6.000 warga negara dan penduduk di Arab Saudi menjalankan umrah tiap harinya.

Menurut laporan SPA, hanya sebanyak 30 persen dari kapasitas normal 20.000 jemaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah per hari, sebagai langkah pencegahan penularan virus.

Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75 persen setelah dua pekan, pada 18 Oktober 2020.

Sementara untuk pembukaan di awal November nanti, Saudi hanya akan mengizinkan jemaah umrah dari sejumlah negara khusus yang dianggap aman, dengan kapasitas 100 persen hingga berakhirnya pandemi.

Selain umrah, Pemerintah Saudi sebelumnya juga membatasi layanan ibadah haji yang biasanya dapat mengumpulkan sekitar 3 juta orang dari seluruh dunia, menjadi hanya untuk beberapa ribu jemaah dalam negeri saja.

Data resmi menunjukkan bahwa layanan haji dan umrah mendatangkan pendapatan bagi Arab Saudi hingga sebesar 12 miliar dolar AS (setara Rp177 triliun) per tahun.

Sementara itu, jumlah infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi Arab Saudi hingga 22 September 2020 adalah sebanyak 330,798 kasus, bertambah sekitar 500 kasus baru dari hari sebelumnya, dengan total kematian 4.542 kasus.(Ant/Rts)

Editor: Aprianoor