Kalteng

UMP Kalteng 2020 Naik Jadi Rp2,9 Juta

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tahun depan Pemprov Kalteng akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar sembilan…

Ilustrasi-kliknews.today

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tahun depan Pemprov Kalteng akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar sembilan persen. Dengan demikian, UMP pekerja di sana menjadi Rp 2,9 juta lebih.

“UMP Kalteng 2020 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan hingga sembilan persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp2.903.144,7,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan seperti dikutip apahabar.com dari Antara, Minggu (3/11).

Penetapan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja.

Dalam hal itu, Dewan Pengupahan telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP tahun depan dan Gubernur telah menetapkan melalui Pergub nomor 34 tahun 2019 tentang UMP 2020.

Syahril merinci angka itu didapat berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen, serta ditambah angka penyesuaian sebesar 0,49 persen.

“UMP ditetapkan berdasarkan formula yang ada pada PP nomor 78 tahun 2015. Dengan rumus, upah minimum tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta penyesuaian jika ada,” jelas Syahril.

Selanjutnya menindaklanjuti penetapan UMP itu, pemkab dan pemkot diminta untuk mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral.

Pemkab maupun pemkot diberikan waktu selama 21 hari, artinya UMK juga harus segera ditetapkan.

Saat ini, diketahui mereka sedang dalam proses penyiapan rekomendasi penetapan UMK tersebut.

Lebih lanjut, Syahril mengingatkan, kepada perusahaan dengan telah ditetapkannya UMP sembari menunggu UMK, diharapkan menjadi pedoman dalam rencana anggaran perusahaan untuk dilakukannya penyesuaian.

“Kami akan memantau dan mengawasi pelaksanaan UMP di lapangan, guna mencegah terjadinya pelanggaran,” ungkapnya.

Pihaknya pun sangat berharap, agar pengusaha maupun serikat pekerja saling mendukung, sehingga tercipta keharmonisan hubungan industrial dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Usai Umumkan UMP, Disnakertrans Kalsel Sosialisasikan UMSK

Baca Juga: UMP Kalsel Rp 2,8 juta, Perusahaan Bandel Siap-Siap Disanksi

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin