Kalsel

UMP Kalsel Resmi Naik, Disnakertrans Minta Pengusaha Taat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan per 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel naik sebesar 8,38 persen

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan bahwa unsur pengusaha untuk menaati keputusan Gubernur Kalsel tentang penetapan UMP Kalsel tahun berikutnya. Bahaudin qusairi

apahabar.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan per 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel naik sebesar 8,38 persen. Dengan demikian besaran gaji yang diterima pekerja di Kalsel naik dari sebelumnya Rp2.906.473,32 menjadi Rp3.149.977,65.

Pengumuman kenaikan UMP kalsel tersebut diumumkan langsung oleh kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti pada hari senin (28/11).

Sayuti mengungkapkan besaran kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepakatan semua unsur dengan tujuan mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” jelas Sayuti.

Sayuti berharap penetapan UMP Kalsel tahun 2023 ini, jangan dijadikan alasan bagi pelaku pengusaha memberikan upah kepada karyawannya.

“Mari kita bayar, upah minimum mereka sesuai dengan yang ada,” ucapnya.

Menurutnya kenaikan UMP Kalsel ini bakal berdampak positif terhadap daya beli kebutuhan bahan pokok (Bapok) pekerja atau buruh.

Kenaikan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.