Kalsel

UMP Kalsel Meningkat, BLK Juga Dituntut Optimal

apahabar.com, MARABAHAN – Belum memiliki ketetapan sendiri, sistem pengupahan pelaku industri di Barito Kuala dipastikan tetap…

Industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit cukup banyak menyedot tenaga kerja di Barito Kuala. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Belum memiliki ketetapan sendiri, sistem pengupahan pelaku industri di Barito Kuala dipastikan tetap menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2020.

UMP Kalsel 2020 sudah diputuskan 1 November 2018 sebesar Rp2.877.448,59. Keputusan ini diteken Gubernur H Sahbirin Noor dan berlaku efektif per 1 Januari 2020.

Dibandingkan UMP 2019, terdapat kenaikan mencapai 8,51 persen dari sebelumnya Rp2.651.000. Kenaikan ini disendiri disebabkan pertumbuhan ekonomi nasional dan laju inflasi daerah.

Kenaikan tersebut berlaku untuk semua kabupaten/kota, kecuali yang sudah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seperti Tabalong, Tanah Bumbu, Banjarmasin dan Kotabaru.

Jumlah UMK sendiri sedikit lebih besar dibandingkan UMP, kendati sama-sama diputuskan Gubernur.

“Idealnya Batola juga memiliki UMK. Namun tak harus segera diputuskan dengan berbagai pertimbangan,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batola, Muhammad Hasbi, di sela Bimtek dan Sosialisasi UMP Kalsel 2020, Selasa (10/12).

“Di sisi lain, kenaikan UMP Kalsel 2020 cukup signifikan hingga sebesar 8,51 persen. Artinya sistem pengupahan di Batola tetap mengacu kepada UMP,” imbuhnya.

Batola sendiri dimungkinkan menetapkan UMK, lantaran sudah memiliki dewan pengupahan selama kurang lebih setahun terakhir.

“Terkait standar upah, sulit mencari kondisi ideal lantaran berhubungan dengan hajat hidup pekerja. Kendala ini dirasakan oleh kelompok usaha kecil menengah,” papar Hasbi.

“Oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi tentang sistem pengupahan, mengingat keributan tentang upah bukan rahasia umum. Alhamdulillah belum pernah terjadi kericuhan yang dipicu upah di Batola,” tambahnya.

Batola sendiri merupakan kabupaten terakhir yang mendapatkan sosialisasi UMP 2020 dari Disnakertrans Kalsel.

“Sambutan dari pengusaha cukup bagus, karena nilai UMP diputuskan dewan pengupahan yang juga diisi pengusaha, pekerja dan pemerintah,” yakin Wahyudin Noor, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel.

“Diharapkan semua pelaku industri menerapkan UMP per 1 Januari 2020. Terkait kabupaten yang belum menerapkan UMK, tetap dapat mengacu UMP. Namun demikian, mereka juga terus didorong memiliki UMK,” sambungnya.

Sementara perwakilan perusahaan menerima kenaikan UMP Kalsel 2020 tak mempermasalahkan kenaikan itu. Namun mereka juga menginginkan peningkatan kualitas pekerja.

“Kami mengapresiasi kenaikan UMP Kalsel, karena berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Untuk perusahaan besar seperti kami, kenaikan tak berdampak besar,” sahut Dedy Koco Susilo, Legal Area Manager PT Agri Bumi Sentosa (ABS) dan PT Anugerah Wattiendo (AW).

“Namun kami juga menginginkan Pemkab Batola mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK). Dengan UMP semakin besar, berarti harus tersedia tenaga kerja mumpuni,” tandasnya.

Baca Juga: HDCI Kalsel Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Pulau Sebuku

Baca Juga: 350 Personel Bersiaga di Pilkades Tala

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin