Kalsel

UMK Tabalong 2021, Ketua DPRD: Mudahaan Ada Keajaiban Naik

apahabar.com, TANJUNG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong pada 2021 akan tetap sama seperti tahun 2020,…

Ketua DPRD Tabalong H Mustafa gelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengupahan. Foto- apahabar.com/Amin

apahabar.com, TANJUNG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong pada 2021 akan tetap sama seperti tahun 2020, usai DPRD setempat rapat dengar pendapat bersama Dewan Pengupahan, APINDO dan DPC FSP KEP Tabalong, Rabu (18/11).

Rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, Dandim 1008 Tanjung dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Tabalong H Mustafa mengatakan, setelah mendengar pendapat masing-masing dan laporan dari Dewan Pengupahan rumusan UMK Tabalong tahun 2021 tetap seperti tahun 2020 yakni Rp 2.972.632.

Rumusan Upah Minimum Kabupaten itu paling lambat sudah dilaporkan ke Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 21 November 2020.

Namun, karena tanggal itu hari libur maka laporan itu dimaju ke 20 November 2020.

Dengan demikian, setelah rapat dengar pendapat ini tidak ada lagi pembahasan terkait pengupahan.

“Mudah-mudahan ada keajaiban terkait kenaikan upah ini, karena sebelumnya UMK sudah dirumuskan di Dewan Pengupahan Tabalong, hasil sementara tetap seperti UMK 2020 yaitu
Rp 2.972.623,” jelas Mustafa.

Ia menambahkan, meski dalam rumusan tidak ada kenaikan, tapi kawan-kawan buruh berharap ada kebijakan Bupati Tabalong Anag Syakhfiani melalui rekomendasinya, bisa naik minimal 1,5 persen dari upah minimum sebelumnya.

“Itulah hasil rapat hari ini, namun tidak menutup kemungkinan ada keajaiban bisa naik tergantung rekomendasi Bupati Tabalong,” pungkas Mustafa.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Syaiful Ikhwan, mengatakan rumusan UMK 2021 yang sama dengan 2020 angkanya Rp 2.972.632. Itu sudah sampai di Bupati Tabalong.

Masukkan dalam rapat dengar pendapat ini akan kami sampaikan ke Bupati Tabalong.

“Apakah UMK ini akan beliau komendasikan sesuai apa yang kami usulkan atau berdasarkan keputusan bupati sendiri, kita belum mengetahuinya,” kata Syaiful Ikhwan.

Terpisah, Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul, tetap meminta ada kenaikan UMK tahun 2021 di daerah ini.

Sebelum rumusan yang dikeluarkan Dewan Pengupahan ditandatangani Bupati Tabalong, angka itu masih bisa berubah.

“Untuk itulah kami berharap kebijakan dari Bupati Tabalong untuk menaikkan UMK tahun 2021 minimal 1,5 persen dari tahun 2020,” pinta Sahrul.

Terkait surat pemberitahuan akan menggelar unjuk rasa yang sudah disampaikan keberbagai pihak, Sahrul, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dulu dengan jajarannya.

“Jadi tidaknya besok menggalar aksi unjuk rasa, akan dibicarakan dulu dengan tim,” pungkasnya.