UMK Kotim 2025 Disepakati Rp 3.559.112

Dewan pengupahan Kabupaten Kotim sepakati kenaikan UMK Kotim tahun 2025 sebesar 6,50 persen dari UMK tahun 2024.

Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan upah minimun sektoral yang dihadiri sejumlah instansi pemerintahan, perwakilan APINDO dan Serikat Pekerja Kotim. Bertempat diaula Kantor Disnakertrans Kotim. Rabu (11/12/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menggelar rapat usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimun sektoal kabupatebln (UMSK) tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Daerah Kotim.

Dari hasil rapat itu, disepakati kenaikan UMK Kotim tahun 2025 sebesar 6,50 persen dari UMK tahun 2024.

"Kita menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Rabu (11/12/2024).

Disebutkannya, pada Pasal 2 Permenaker No 16/2024 tertulis, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

"Makanya pengusulan ini kita kejar. Karena akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. UMK Kotim sendiri pada tahun 2024 sebesar Rp 3.341.890. Jika naik 6,5 persen, maka ada kenaikan Rp 217.222,85. Sehingga kenaikan UMK 2025 menjadi Rp.3.559.112,85," ungkapnya.

Dijelaskannya, kenaikan UMK ini harus dilakukan dengan hati-hati, sehingga dalam pengusulannya juga melibatkan pihak-pihak terkait termasuk pemberi upah yang tergabung dalam suatu organisasi, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga penerima upah.

"Karena kita tidak ingin penetapan UMK berdampak pada terjadinya PHK lantaran ketidakmampuan melakukan kenaikan upah. Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan, kami dari pemkab Kotim mengharapkan UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan," terangnya.

Johny berharap kesepakatan pengusulan kenaikan UMK ini nantinya menjadi acuan penetapan UMK dan UMSK. Jika disepakati akan ditandatangani bupati untuk disampaikan ke provinsi Kalteng. Mengingat UMK minimal sama besarnya dengan upah minimum provinsi (UMP), namun dianjurkan lebih tinggi.

"Kita juga mengikuti kebijakan UMP Kalteng terkait UMKS yang menyasar dua sektor terlebih dahulu, yaitu pertanian termasuk di dalamnya pertanian dan kehutan. Kemudian sektor kedua adalah pertambangan," terang Johny.

Adapun kenaikan UMKS pada dua sektor tersebut, untuk sektor Pertanian UMKS 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.565.000. Sementara sektor Pertambangan sebesar Rp 3.570.000.

Ketua Apindo Kotim, Siswanto, saat menandatangani surat kesepakatan kenaikan UMK, disaksikan Kepala Disnakertarns Kotim, Johny Tangkere. Rabu (11/12/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

Sementara itu, Ketua Apindo Kotim, Siswanto menyampaikan, pemerintah dalam memutuskan kebijakan kenaikan upah tidak melibatkan pihaknya di jajaran pusat. Sehingga dalam pengusulan di Kotim, dirinya sangat berterima kasih telah diundang untuk turut menyampaikan informasi.

"Sebenarnya kami dari perusahaan sedikit merasa berat atas kebijakan kenaikan upah ini. Namun karena kebijakan sudah dikeluarkan, kami mau tidak mau mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya

"Kami mendukung penetapan dari pemerintah, namun kami berharap para pekerja juga bisa taat dengan aturan di perusahaan," sambungnya.

Menurut Siswanto, saat ini perusahaan tengah kesulitan mengurus perizinan lantaran peraturan dari pemerintah yang terus beubah-rubah. Sehingga besar harapan kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah tidak lagi mempersulit dunia usaha.