UKOT Diminta Terapkan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional

Usaha kecil obat tradisional atau UKOT di Kalsel diminta mampu menerapkan cara pembuatan obat berbahan alam.

Ilustrasi, obat tradisional. Foto-Net

apahabar.com, BANJARBARU - Usaha kecil obat tradisional atau UKOT di Kalsel diminta mampu menerapkan cara pembuatan obat berbahan alam.

Dalam pertenuan konsolidasi perizinan ukot berbasis elektronik, Kabid SDK pada Dinkes Kalsel, Ahmad Yani mengatakan, dengan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia, diperkirakan ada 28 ribu spesies tumbuhan dan rumah dari 80 persen tumbuhan obat dunia.

Di mana sekitar 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 32.014 ramuan obat tradisional, sudah dimanfaatkan sebagai salah satu metode pengobatan tradisional di indonesia secara turun-temurun.

“Dalam melaksanakan operasional produksi obat tradisional, sarana UKOT wajib memiliki izin usaha, sertifikasi CPOTB, dan izin edar produk," katanya, Kamis (2/3).

Pemenuhan kelengkapan ini juga perlu adanya pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan pengawasan produk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan,” imbuh Yani.

Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan UKOT mengacu pada salah satu kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021.

Kebijakan itu membahas tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, yang didalamnya mengatur bahwa UKOT masuk dalam tingkat resiko tinggi berdasarkan penilaian aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Dinkes Kalsel memandang perlu adanya pertemuan konsolidasi perizinan UKOT berbasis elektronik.

UKOT secara bertahap untuk memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi standar.

"Di samping diperolehnya produk yang sesuai standar, UKOT juga mempunyai izin yang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengusaha UKOT bisa memahami tata cara perijinan dan mendapatkan sertifikat CPOTB.

“Semoga dengan pertemuan ini mereka paham semua tentang aplikasi yang digunakan dan bahwa mengurus izin itu cepat,” pungkasnya.

Adapun terkait persyaratan terkait ukot telah diatur di Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang pengaturan penyelenggaraan perizinan. Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat CPOTB melalui BPOM.