Tak Berkategori

Uji Publik DPS, KPU Barito Kuala Tindaklanjuti Analisis Bawaslu

apahabar.com, MARABAHAN – Sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala sudah melakukan uji publik, Senin (28/9),…

Ketua KPU Barito Kuala, Rusdiansyah, menandatangani berita acara uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS). Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala sudah melakukan uji publik, Senin (28/9), masih terdapat sejumlah data yang perlu ditindaklanjuti dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020, KPU Batola menetapkan jumlah DPS di Bumi Selidah berjumlah 220.630 orang.

Selanjutnya DPS tersebut ditinjau ulang masyarakat dalam masa uji publik yang berlangsung sejak 19 hingga 28 September 2020.

Hasilnya memang terdapat sejumlah perbedaan, baik pengurangan maupun penambahan. Tercatat dari 17 kecamatan di Batola, ditemukan 263 pemilih baru.

Kemudian hasil uji publik juga mendapatkan 516 pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta 141 perbaikan data pemilih.

Anjir Muara mendominasi penambahan pemilih baru sebanyak 64 orang. Sebaliknya di Alalak, 169 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun demikian, hasil uji publik belum dapat dijadikan patokan akhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola di antaranya menemukan usia pemilih yang belum memenuhi persyaratan.

“Kami menemukan data pemilih yang masih berusia 14 tahun atau dibawah ketentuan,” cetus Ahdi Hanafiah, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Batola.

“Harus dibuktikan pemilih tersebut sudah menikah atau memang telah terjadi kesalahan pencatatan. Kami juga memiliki data lain yang segera diteruskan untuk dilakukan pengecekan ulang,” tandasnya.

Sementara KPU berjanji menindaklanjuti semua masuka, kendati DPS juga telah menjalani uji publik di tingkat desa dan kecamatan.

“Semua perubahan tersebut menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP),” papar Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

“Hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan 9 hingga 16 Oktober, kami berkewajiban mengklarifikasi data-data, baik dari masyarakat sendiri maupun Bawaslu,” tandasnya.