UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli

UGM Buka Suara Menjawab Polemik Ijazah Palsu Jokowi

UGM buka suara tentang tudingan ijazah Presiden Jokowi, Rektor UGM menyatakan ijazah milik Jokowi adalah ijazah yang asli.

Rektor UGM buka suara tentang polemik ijazah palsu Presiden Jokowi (foto: ugm.ac)

apahabar.com, JAKARTA - Pihak UGM buka suara tentang tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rektor UGM Ova Emilia menyatakan ijazah milik Jokowi adalah ijazah yang asli.

Berikut adalah pernyataan lengkap UGM, seperti dikutip apahabar.com, Jakarta, Rabu (12/10). 

Merespons isu di media, baik media cetak, elektronik, maupun media sosial, berkenaan dengan tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Ir Joko Widodo, maka kami UGM tempat di mana Ir Joko Widodo pernah menempuh pendidikan menyampaikan: 

1. Bapak Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980.

2. Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki.

3. Atas data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik kami meyakini ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar-benar alumni Fakultas Kehutanan UGM.

Selanjutnya, UGM juga menjelaskan tentang format penulisan ijazah S1 Presiden Jokowi yang sedang menjadi sorotan karena dinilai berbeda dengan lulusan UGM yang lainnya. Ova menjelaskan format ijazah gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan yang diperoleh oleh Jokowi tersebut.

"Sebelumnya memang pada waktu-waktu sebelum adanya computerized (komputerisasi), itu penulisan ijazah itu menggunakan tulisan, tulis halus," jelasnya.

Presiden Jokowi diketahui lulus dari UGM pada tahun 1985. Ova menyatakan pada waktu itu belum ada penyeragaman dan format khusus untuk ijazah.

"Memang pada waktu itu belum ada penyeragaman, misalnya kalau sekarang ada formatnya khusus. Sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya," ungkapnya.

"Tapi kita tetap mempunyai dokumen aslinya," imbuhnya.

Sebelumnya, ijazah Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan karena diduga palsu. Tudingan ijazah palsu itu berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Para tergugat dalam gugatan tersebut ialah I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, serta tergugat IV Kemenristekdikti.

Media sosial pun riuh karena adanya seorang netizen yang memperhatikan bentuk tulisan ijazah Presiden Jokowi yang terkesan biasa saja, tidak seperti ijazah miliknya yang sama-sama dikeluarkan oleh UGM.