TV Analog Dimatikan, 10 Kabupaten/Kota di Kalsel Belum Rasakan Siaran Digital

Pemerintah secara resmi memberlakukan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November 2022.

Pembagian Set top box (STB) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum merata. Foto-Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah secara resmi memberlakukan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November 2022. Program mengharuskan masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital.

Ternyata, masih banyak masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum mendapatkan bantuan set top box (STB).

Pembagian unit untuk membantu siaran digital itu dilaporkan belum merata di Bumi Lambung Mangkurat.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, Statistik (Diskominfotik) Kalsel mencatat hanya terdapat 2 kabupaten/kota yang dibagikan STB.

Daerah yang dimaksud, Kabupaten Kotabaru 199 unit dan Kota Banjarmasin 391 unit STB.

“Pertanggal 30 Oktober 2022 adalah sebanyak 590 unit STB,” ujar Kepala Diskominfotik Kalsel, Muslim.

Namun untuk 10 kabupaten/kota di wilayah Kalsel lainnya belum diketahui, tanggal dan waktu pembagian STB.

Diantaranya, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, Batola, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.

Muslim menyampaikan bahwa tidak mengetahui target pembagian STB untuk wilayah Kalsel.

“Kewenangan dari pusat, jumlah yang dibagikan,” pungkasnya.

Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.