tanah bumbu

Turunkan Ratusan Personel Gabungan, PN Batulicin Kosongkan Tanah di Simpang Empat

apahabar.com, BATULICIN – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah di Jalan Transmigrasi KM…

Eksekusi pengosongan sebidang tanah di Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah di Jalan Transmigrasi KM 3,5, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 2/Pdt.Ban/2019/Pn Bln jo. Nomor 9/Pdt.G/2004/PN Ktb. Nomor 9/Pdt.Plw/2004/PN Kt.

Dalam perkara perdata tersebut Jeri Mario Renol Sitorus ahli waris dari M H Sitorus sebagai pemohon eksekusi melawan M Syarifudin sebagai termohon eksekusi dengan tanggal penetapan 14 April 2020.

“Kami dimintai bantuan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan pada sebidang tanah dengan ukuran lebar 22 meter dan panjang 100 meter oleh Pengadilan Negeri Kotabaru,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Kukuh Kurniawan, Rabu (7/4).

Ratusan anggota gabungan terdiri dari TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya diturunkan untuk ikut mengamankan kegiatan eksekusi yang dilakukan.

“Ada sekira 250 personil gabungan yang kami mintai bantuan untuk turun langsung mendampingi dalam proses eksekusi,” terangnya.

Pada objek yang dieksekusi itu terdapat beberapa bangunan toko atau kios dan rumah yang harus dirubuhkan menggunakan alat berat exavator.

“Ada bangunan toko 3 buah, rumah permanen 3 buah, ada sebagian ruko 2 lantai yang juga terkena objek, serta ada bangunan yang belum selesai,” pungkasnya.