Pemkab Tanah Bumbu

Tuntutan Globalisasi, Tukang pun Harus Ikut Sertifikasi

apahabar.com, BATULICIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Balai Jasa…

Dinas PUPR Tanah Bumbu bersama Balai Jasa Kontruksi Wilayah V Banjarmasin mengadakan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi tenaga kerja kontruksi, Selasa (10/3). Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Balai Jasa Kontruksi Wilayah V Banjarmasin mengadakan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi tenaga kerja kontruksi di Bumi Bersujud.

Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan selama 2 hari diikuti oleh 100 peserta. Kegiatan digelar di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (10/3).

“Kegiatan ini adalah upaya Dinas PUPR Tanah Bumbu untuk mensertifikasi tenaga pelaksana kontruksi agar penjaminan terhadap mutu pekerjaan itu ke depannya sesuai yang diharapkan,” jelas Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi, Edi Rusdi.

Hal itu merupakan sebuah amanah Peraturan Menteri PUPR terkait jasa kontruksi. Dalam amanahnya, semua proyek pekerjaan hasil lelang dan penunjukan langsung, pekerjanya wajib mengantongi sertifikasi.

“Ini sudah menjadi tuntutan globalisasi, karena semua negara sudah melaksanakan hal demikian, artinya semua tenaga kerja harus bersertifikasi,” terangnya.

Ke depan, Edi Rusdi memperkirakan kemungkinan dalam melaksanakan kegiatan kontruksi di lapangan, syarat lelang dan penunjukan langsung diwajibkan memiliki tenaga kontruksi yang memiliki sertifikat.

“PUPR Tanah Bumbu berharap dengan adanya sertifikasi dari pekerja kontruksi ini maka mutu pekerjaan di lapangan makin meningkat, bangunan kontruksi yang ada dapat berdiri sesuai dengan mutu standar yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suhartoyo, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tanah Bumbu untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.

“Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 70 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja,” terangnya.

Hal itu, kata Suhartoyo, berarti tenaga tukang konstruksi harus memiliki sertifikasi guna memberikan pengakuan formal atas kapasitas dan keterampilan yang dimilikinya sebagai pekerja jasa konstruksi profesional.

Ia menyebut sertifikasi bagi para tukang konstruksi bukan hanya sekadar ijazah untuk memastikan kemampuannya dalam melakukan pekerjaan bidang pertukangan.

Akan tetapi hal itu sangat penting di masa mendatang, karena ke depannya semua penanganan pembangunan infrastruktur dan bantuan pemerintah kepada masyarakat harus dikerjakan oleh tukang yang sudah bersertifikat.

“Melalui pelatihan ini kami berharap akan semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga tukang bangunan yang bersertifikat terampil di Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya.

Baca Juga:Curi Motor, Buruh dan Tukang Ojek di Pemurus Baru Berhasil Ditangkap

Baca Juga:Di Kaltara, Tukang Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela