Nasional

Tuntaskan Polemik Rp 2 T Akidi Tio, Kompolnas Usul Polisi Gandeng PPATK

apahabar.com, JAKARTA – Kompolnas memberi saran ke Polda Sumsel untuk mengakhiri polemik kasus janji donasi Rp…

Kompolnas meminta Polda Sumsel melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan kasus hibah Akidi Tio. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Kompolnas memberi saran ke Polda Sumsel untuk mengakhiri polemik kasus janji donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Kompolnas meminta Polda Sumsel melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika di awal diketahui dana disimpan di mana, dalam bentuk apa, asalnya dari mana, legalitasnya bagaimana, pajaknya bagaimana, dan sebagainya, dan kalau jumlahnya fantastis begitu perlu juga untuk minta bantuan PPATK untuk cek,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari detik.com, Selasa (3/8/2021) malam.

Dia menyebut Polda Sumsel harus mengundang semua ahli waris Akidi Tio untuk dimintai penjelasan. Dia mengatakan para ahli waris harus memberi penjelasan soal ada tidaknya duit Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan.

“Polda Sumatera Selatan perlu segera mengundang para ahli waris Alm. Akidi Tio untuk menjelaskan ada tidaknya dana warisan yang dijanjikan untuk didonasikan tersebut,” ujarnya.

Poengky menyebut bantuan sekecil apapun sangat berharga di masa pandemi Covid-19. Dia enggan menyalahkan sikap Kapolda Sumsel yang telah terbuka menerima donasi untuk penanganan Covid-19.

“Apalagi Polda Sumatera Selatan sudah sangat gigih membantu Pemerintah Daerah mengatasi pandemi Covid-19, termasuk melalui aksi-aksi sosial, edukasi pada masyarakat, bantuan beras dan bahan-bahan pokok, 3T (testing, tracing, treatment), vaksin, penegakan hukum dan lain-lain. Donasi yang dijanjikan tersebut ternyata belum segera cair, di situlah masalahnya,” ucapnya.

Poengky menyebut pemberian bantuan melalui Polri memang dibolehkan dan akan termasuk sebagai dana hibah. Dia mengatakan pengelolaannya telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2011, Perkap Nomor 11 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 tahun 2017.

“Sehingga dalam pengelolaannya harus berpedoman pada aturan-aturan tersebut. Pemeriksaan keuangannya seperti penggunaan APBN atau APBD, yaitu oleh BPK. Pelaporan keuangannya juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga Akidi Tio memberikan sumbangan Rp 2 triliun secara simbolis kepada Kapolda Sumsel. Belakangan, sumbangan itu tak kunjung cair.

Anak Akidi Tio, Heryanty, pun diperiksa polisi. Polisi mengatakan tak ada dana Rp 2 triliun di dalam rekening yang diberikan Heryanty.

“Bahwa saldo yang ada di rekening tersebut, saldonya tidak cukup,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8).