Pembunuhan Brigadir J

Tunggu Keterangan Putri, Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda

Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang dijadwalkan Rabu (11/1) ditunda dan akan digelar pekan depan.

(Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang dijadwalkan hari ini, Rabu (11/1) ditunda. Sidang akan digelar pekan depan, Rabu (18/1) mendatang.

Dalam pembukaan sidang tuntutan terdakwa Bharada E hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU), untuk membacakan surat tuntutan atas perkara Bharada E.

"Saudara jaksa penuntut umum sebagaimana agenda persidangan kemarin, hari ini sedianya jaksa penuntut umum diberikan kesempatan membacakan surat tuntutan atas perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bagaimana?," tanya Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Mustahil Ada Terdakwa yang Bilang Tidak Melihat

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar ada penundaan sidang tuntutan menunggu keterangan tambahan dari kesaksian Putri Candrawathi.

"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan. Belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," ujar JPU.

Baca Juga: Ahli Pidana Jelaskan Dalil Hukum, Bharada E Jadi 'Alat' Ferdy Sambo

Ketua Hakim, Wahyu Imam Santoso mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan JPU. Maka, sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Elizer ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.

Sebelumnya, Ketua Hakim Wahyu meminta sidang tuntutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dibacakan hari ini. Kendati demikian, hakim menyampaikan apabila berkas tuntutan belum selesai, maka sidang akan ditunda satu pekan lagi.