Kalteng

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Kapuas Capai Rp 17 Miliar

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 30.223 orang peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten…

BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya saat menggelar press gathering di Kapuas, Jumat (4/9). Foto-Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 30.223 orang peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya mencatat, total tunggakan dari 30.223 peserta mandiri JKN tersebut mencapai Rp 17,4 miliar lebih.

“Yang paling besar tunggakannya itu di Kecamatan Selat, yaitu Rp 5 miliar lebih dengan jumlah sebanyak 8.417 peserta,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya M Masrur Ridwan di Kuala Kapuas, Jumat (4/9).

Masrur berharap masyarakat dapat membayar tunggakan iuran BPJS tersebut agar dana JKN bisa terkumpul untuk membayar rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

“Sehingga tidak ada lagi tunggakan BPJS kesehatan ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan,” harapnya.

Ditambahkan Masrur, dalam Perpres 64 Tahun 2020 bahwa pada masa pandemi Covid-19 ada kebijakan dari pemerintah bagi peserta yang non aktif dan menunggak pembayaran iuran BPJS.

“Peserta yang tadinya non aktif hanya dengan membayar enam bulan, maka kepersertaannya akan aktif kembali. Sedangkan sisa tunggakannya itu dicicil, supaya bisa berobat kalau sakit,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Bulkini