Tunawisma Palak Pemotor di Jakbar Ditangkap Polisi

Tunawisma di Kaloderes nekat palak pemotor lantaran tidak punya uang untuk makan.

Pelaku minta yang Rp 100 ribu kepada korban dan juga hendak mengambil ponsel korban. (Foto: Dok. Polsek Kalideres)

apahabar.com, JAKARTA - Lantaran melakukan pemalakan terhadap pengendara motor yang melintas dengan minta uang Rp100 ribu dan ponsel, seorang pria berinisial BS (42) yang merupakan tunawisma, terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Aksi pemalakan dan pemerasan yang dilakukan pelaku berstatus tunawisma itu juga viral di media sosial Instagram.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan hasil laporan korban, diketahui kasus pemalakan tersebut terjadi di depan gedung Mayora. Korban yang datang melapor ke polisi mengaku saat hendak berhenti untuk istirahat tiba-tiba korban di datangi pelaku BS (42) yang meminta sejumlah uang.

“Korban saat itu memberikan uang Rp2.000 kepada pelaku, namun pelaku meminta uang uang cukup besar, Rp50 ribu atau Rp100 ribu,” ujar Syafri dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa (7/2).

Baca Juga: Potensi KUHP Kriminalisasi Jurnalis, Komisi III Sebut UU 40 Jadi Benteng Kebebasan Pers

Syafri mengatakan korban saat itu hanya membawa uang Rp50 ribu yang tersimpan di dompetnya. Pelaku yang tidak mendapatkan uang malah meminta ponsel korban.

Namun saat teman-teman pelaku datang, korban pun akhirnya memberikan uang Rp50 ribunya kepada pelaku dengan terpaksa. Usai mendapatkan uang tersebut, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.

“Info dari warga sekitar memang orang ini tiap hari di sekitaran situ (Gedung Mayora) menurut warga sekitar sering orang itu malakin orang orang yang sekedar berhenti,” ujarnya.

Syafri mengatakan hingga kini pelaku pemalak tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kalideres dan menjalani proses hukum.

"Pelaku berinsial BS (42) pelaku merupakan seorang tunawisma (yang tidak memiliki tempat tinggal tetap), pelaku diamankan sekitar lokasi kejadian di depan Mayora Kalideres, Jakarta Barat," ujarnya.

Baca Juga: Potensi Kriminalisasi Jurnalis, AJI Dorong DP Perkuat Tafsir UU Pers

Syafri mengatakan hasil pemeriksaan diketahui pelaku BS nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran sama sekali tidak punya uang untuk makan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh pelaku didapat keterangan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk makan dan tidak memiliki pekerjaan tetap," ujarnya.

Sementara untuk kasusnya, pelaku tetap di proses hukum dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemalakan.