Aksi Pencabulan

Tukang Cireng yang Cabuli Anak 2 Tahun Jadi Tersangka

Numan (39) pedagang cireng yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak berusia dua tahun dihadirkan di hadapan awak media.

Pedagang cireng yang melakukan pencabulan terhadap anak 2 tahun dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (18/9). (Foto: apahahar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Numan (39) pedagang cireng yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak berusia dua tahun dihadirkan di hadapan awak media setelah resmi ditahan usai menjadi tersangka pencabulan anak, Senin (18/9).

Di hadapan wartawan, Numan mengakui dirinya tega melecehkan karena khilaf. Numan mengatakan dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.

Selama 10 tahun menjadi pedagang cireng keliling, Numan mengaku belum pernah melancarkan aksi sebejat itu. Ia juga mengaku tinggal sendirian di Ibukota, sementara istri dan dua anaknya hidup di kampung di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya tinggal sendiri di Kemayoran, istri dan anak di kampung. Iya, (saya jauh dari istri)," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Baru Temukan Satu Korban Kasus Pencabulan Kakek 72 Tahun

Adapun pencabulan yang dilakukan Numan terjadi pada Senin, (4/9) lalu saat dirinya sedang menjajakan cireng di lokasi, sekira pukul 10.30 WIB.

Melihat ada sejumlah anak-anak yang sedang bermain di lokasi, Numan pun mulai dirasuki hawa nafsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, Numan langsung memanggil salah satu balita dan memintanya untuk membeli cireng.

Baca Juga: Tak Kunjung Diusut, Orangtua Korban Pencabulan di Jember Tagih Keadilan

Hal itu dilakukan tersangka supaya korban mendekat dan dirinya bisa melakukan aksi pencabulan.

"Awalnya pelaku sedang berjualan cireng duduk di pinggir jalan, lalu pelaku memanggil korban. Dek, sini dek, beli," ungkap Iverson menirukan pengakuan pelaku.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.

Baca Juga: Polda Metro Cecar 9 Saksi Usut Laporan Pencabulan Anak AG

Numan yang sudah ditangkap akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara pada 14 September lalu.

Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkap Iverson.