Produksi Film Porno

Tsk Film Porno Siskaeee Vs Polda Metro: Praperadilan di PN Jaksel!

Tersangka kasus film porno Fransisca Candra atau Siskaeee melawan Polda Metro Jaya.

Selebgram Siskaeee Penuhi Panggilan Perkara Rumah Produksi Film Dewasa di Polda Metro Jaya, Senin (25/9). (Foto: apahabar/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus film porno Fransisca Candra atau Siskaeee melawan Polda Metro Jaya. Langkah hukum lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (16/1).

Dalam perkara ini, ketua PN Jaksel sudah menunjum hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta untuk mengadili Siskaeee. Selanjutnya sidang perdana akan digelar awal pekan depan.

Baca Juga: Siskaeee Minta Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Baca Juga: Diperiksa, Siskaeee Ngaku Hanya Perankan Satu Film Porno

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tsb yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta. Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," ujarnya.

Penting diketahui, Polda Metro Jaya tetapkan sebanyak 11 orang tersangka pemain film porno di Jakarta Selatan. Salah satunya yakni Siskaeee.

Dirincikan, sebelas tersangka itu adalah Siskaeee, Meli 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus atau ALP aluas AB, ALP alias AB, MS dan SNA. Sedangkan pemeran laki-laki yang ditetapkan tersangka berinisal BP dan AFL.