Kalsel

Tren Kasus di Kejari HST 2020, Dari Korupsi PDAM hingga Nabi Palsu

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) mengekspose hasil kinerjanya selama 2020 tadi….

Kajari HST, Trimo bersama para kasinya mengekspose perkara yang telah ditangani selama 2020 tadi di kantornya, Rabu (13/1). Foto-apahabar.com/Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) mengekspose hasil kinerjanya selama 2020 tadi.

Mulai dari perkara yang ditangani pihak Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga Intelijen.

Untuk Pidum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau Pra Penuntutan yang masuk sebanyak 223 perkara. Terbanyak pada perkara Narkotika.

Rinciannya untuk tahap II dan Penuntutan (Limpah ke PN), kasus tindak pidana orang, harta dan benda (Oharda) 47 perkara.

Kemudian keamanan negara (Kamneg) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) 59 perkara.

“Serta Narkotika 96 perkara. Yang telah dieksekusi total untuk Oharda sebanyak 56 perkara, Kamneg dan TPUL sebanyak 66 perkara dan narkotika sebanyak 91 perkara,” kata Kajari HST, Trimo saat ekspose perkara 2020 di kantornya, Rabu (13/1).

Dari tren kasus di Kejari HST 2020 ini, untuk perkara Tipidum, ada kasus penodaan agama Islam, pengaku nabi terakhir. Dan kini, tinggal menunggu hasil kasasinya.

Berdasarkan hasil banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperkuat putusan PN Barabai.

Terdakwa Nasruddin warga Desa Bandang-Kahakan diputus untuk menjalani rehabilitas di RSJ Samabang Lihum Kabupaten Banjar, Kalsel.

Lantas, Jaksa dari Kejari HST menaikkan perkaranya ke tingkat yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung (MA), dengan mengajukan memori kasasi.

Sementara perkara masih berjalan di tingkat kasasi ini, PT Banjarmasin memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanannya.

“Kita masih menunggu. Kalau sudah keluar (hasil kasasi) baru bisa dieksekusi. Apapun hasilnya kita menghormati putusan pengadilan,” ujar Trimo.

Tren lainnya ada pada perkara Tipidsus. Perkara yang ditangani selama 2020 kebanyakan kasus korupsi dana desa atau APBDes.

Terkahir Senin, 4 Januari 2021, kasus kepala desa di Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), dengan terdakwa Muslim telah diputus di PN Tipikor Banjarmasin.

Dia dinyatakan bersalah atas korupsi dana desa anggaran 2017. Muslim tak bisa mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp 215.325.000 yang digunakannya secara pribadi.

Dalam nota putusannya, majelis hakim PN Tipikor mendenda terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa pada tuntutannya mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider selama 6 bulan.

Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 215.325.000, vonis majelis hakim bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah 1 tahun, sedangkan JPU, selama 15 bulan.

“Kami akan menurunkan intel untuk mennyelidiki asetnya,” ujar Trimo.

Yang menonjol tren kasus di Kejari HST, perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di PDAM Barabai. Statusnya masih penyidikan sejak 5 Mei 2020.

Dalam perjalanan penyidikan, jaksa telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan penyimpangan atau korupsi pengadaan bahan kimia, tawas.

Pun demikian dengan alat bukti lainnya. Seperti dokumen dan ahli untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan pengadaan pada anggaran 2018-2019 itu.

Per 19 Agustus 2020, Kejari HST melakukan ekspose ke BPKP Kalsel.

“Kita masih menunggu hasil audit atau perhitungan kerugian negara dari BPKP Kalsel. Kalau sudah keluar baru kita tetapkan tersangkanya,” terang Trimo.

Sepanjang 2020 tadi, dari berbagai perkara yang ditangani, Kejari HST telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 382 juta lebih.

“Jadi tren sekarang bagaiamana kerugian negara bisa tertutpi. Sumbernya berdasarkan dari barang rampasan untuk negara yang dilelang. Hasilnya jadi kas negara. Itulah yang akan menutup kerugian negara,” tutup Trimo.