Transaksi Narkoba, Dua Warga Tabalong Diamankan Polisi

Seorang warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku peredaran narkoba di Tabalong saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial RI (43) ditangkap di depan kediamannya pada Selasa (15/10) sore.

Bersamanya polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,07 gram yang saat ditangkap berada di genggaman tangannya.

Polisi juga menyita handphone dan uang tunai Rp 300 ribu.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang merasa resah di sekitar lingkungan mereka sering dijadikan transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut polisi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya yqng ia peroleh dari seseorang berinisial BAH," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (16/10).

Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan pemeriksaan ke dalam rumahnya. Di dalam toilet polisi menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial BAH.

Pemeriksaan kemudian di lanjutkan di kediaman BAH di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana peredaran gelap narkoba, berupa pipet kaca yang diduga berisi sabu-sabu,timbangan digital warna silver ,1 pak plastik klip, sekop warna hitam, korek api gas warna hijau, bong yang terpasang sedotan dan handphone warna hitam.

"Pelaku BAH ini sudah 2 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu peredaran gelap narkoba," beber Joko.

"Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.