Kalsel

TPPU Wahid, Jamela DPRD Tabalong Dipanggil KPK Lagi

apahabar.com, AMUNTAI – Untuk yang kesekian kalinya, KPK memanggil Rini ‘Jamela’ Irawanty. Anggota DPRD Tabalong satu…

KPK kembali memanggil Rini ‘Jamela’ Irawanty, anggota DPRD Tabalong terkait kasus pencucian uang Bupati HSU, Abdul Wahid. Foto: Ist

apahabar.com, AMUNTAI – Untuk yang kesekian kalinya, KPK memanggil Rini ‘Jamela’ Irawanty.

Anggota DPRD Tabalong satu ini akan kembali diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi.

Kali ini, atas kasus dugaan pencucian uang (TPPU) Bupati Nonaktif HSU, Abdul Wahid.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang (11/1).

Sudah empat kali KPK menggeber pemeriksaan saksi-saksi atas kasus TPPU Wahid.

Jika kemarin sebanyak 13 orang, kini 20 nama termasuk Jamela dipanggil penyidik KPK.

Mereka yang menjadi terperiksa umumnya kontraktor, PNS, petani, hingga pengurus rumah tangga. Sebut saja dari wiraswasta, Sulaiman, Yusni, Juhani, dan Muhaidi.

Kemudian tiga orang PNS di Kabupaten HSU, yakni; Muhamad Mulkani, Bahrianor, Baseran, Syakrani, dan Kartini.

Selanjutnya Siti Aisyah berprofesi sebagai pedagang, seorang petani yakni Jamilah, dan pengurus rumah tangga bernama Huldaniah.

Terakhir tujuh orang dari pihak swasta yakni; Rahmatullah, Miskiah, Rajidin Noor, Yayan Anggalita, Mansurudin, dan Melda Agustina. Berikut daftar lengkapnya:

. Salman, Wiraswasta
2. Yusni, Wiraswasta
3. M Mulkani, PNS
4. Juhani, Wiraswasta
5. Bahrianor, PNS
6. Huldaniah, Pengurus Rumah Tangga
7. Siti Aisyah, Pedagang
8. Baseran, PNS
9. Syakerani, PNS
10. Jamilah, Petani/Pekebun
11. H. Muhaidi, Wiraswasta
12. Kartini, PNS
13. Rahmatullah, Swasta
14. Miskiah, Swasta
15. Rajidin Noor, Swasta
16. Haida Iriani, Swasta
17. Yayan Anggalita, Swasta
18. Mansurudin, Swasta
19. Rini Irawanty, Anggota DPRD Tabalong
20. Melda Agustina, Swasta

KPK Telisik Keperluan Pribadi Bupati HSU, Jamela Beri Klarifikasi

Sebagai pengingat, bukan kali pertama Jamela diperiksa KPK. 23 November, pasca-tertangkapnya Wahid, Jamela juga dipanggil.

Kala itu, mantan tenaga honorer di Pemkab HSU ini diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang lebih dulu menjerat Wahid.

9 Desember, KPK kembali memanggil Jamela. Kala itu, dia diperiksa KPK terkait keperluan pribadi Wahid.

Meski begitu, Jamela membantah memiliki kedekatan khusus dengan Wahid.

"Terkait hubungan saya dengan AW [Abdul Wahid] karena saya pernah bekerja sebagai tenaga kontrak di sana dan mengenal beliau, jadi silaturahmi masih terjalin baik," ucapnya, beberapa waktu lalu kepada media ini.

Sementara, mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wahid, Jamela menegaskan sama sekali tak tahu menahu.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan posisi saya adalah saksi sebatas yang saya ketahui," tandas Jamela.

KPK kembali menyita aset milik Bupati HSU Abdul Wahid, Senin (10/1) malam. Sebuah bangunan belum jadi di Jalan Pembalah Batung, AMuntai disegel KPK.

“Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dalam tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Wahid,” demikian papan pemberitahuan KPK tersebut.

Kronologis pencucian uang di halaman selanjutnya:

Bupati HSU Nonaktif Dijerat Pasal Baru

Asal tahu saja, KPK baru saja menjerat Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan setelah KPK mengendus adanya upaya pengalihan sejumlah aset. Di antaranya, properti, kendaraan dan uang dalam rekening bank.

"Diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik AW," ujar Fikri, 30 Desember.

KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.

"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun. Dan paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Breaking! KPK Kembali Sita Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Salah seorang saksi kasus megasuap Wahid sempat mangkir. Saksi ini ialah Lukman Hakim dari unsur swasta.

KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.

"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Blakblakan Jamela Soal Hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid