Polemik Pesantren Al Zaytun

TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim Garap 2 Saksi

Dittipideksus Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggunakan rompi tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye (Foto: dok. Bareskrim Polri)

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan usai perkara dugaan perkara penggelapan uang yang dilakukan oleh pentolan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu masuk tahap penyidikan.

“Agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/8).

Baca Juga: Kejagung Pikir-pikir Gelar Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

Selain memeriksa sejumlah saksi, Whisnu juga menjelaskan pihaknya akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam melakukan penyidikan terkait penangan perkara tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia juga menerangkan dari hasil gelar perkara, penyidik juga tidak hanya mengusut dugaan TPPU melainkan juga mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Bareskrim Endus Temuan PPATK dengan Pencucian Uang Panji Gumilang

Bahkan, Whisnu menjelaskan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.

“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” imbuhnya.

Adapun dari perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim: Dana BOS Al-Zaytun Masuk Kantong Pribadi Panji Gumilang

Tersangka penistaan agama itu juga disangkakan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.