bakabar.com, BANJARMASIN – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin berpotensi mengalami pemotongan mulai 2027.
Langkah ini menjadi konsekuensi karena porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Banjarmasin telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Saat ini, belanja pegawai Pemkot Banjarmasin mencapai 34 persen dari total APBD atau 4 persen di atas ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kepala BKD Pendidikan dan Pelatihan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengakui kondisi tersebut membuka peluang adanya pemotongan TPP bagi ASN.
“Sangat mungkin terjadi pemotongan karena penyesuaian belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sebesar 4 persen,” ujarnya.
Meski demikian, besaran pemotongan belum dapat dipastikan. Perhitungannya masih bergantung pada perkembangan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun maupun berhenti setiap tahunnya.
Rata-rata terdapat 150 hingga 250 ASN Pemkot Banjarmasin yang pensiun setiap tahun. Namun, menurut Totok, angka tersebut masih belum cukup untuk menurunkan porsi belanja pegawai hingga kembali berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
“Empat persen itu cukup besar meski ada ratusan ASN yang pensiun,” tegasnya.
Totok menilai kondisi Banjarmasin sebenarnya masih lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang kelebihan belanja pegawainya bahkan mencapai lebih dari 10 persen. Kendati demikian, penyesuaian tetap harus dilakukan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Belum lagi kondisi APBD mencekik,” pungkasnya.