Kebakaran TPA Sarimukti

TPA Sarimukti Bandung Terbakar, DLH Jabar Siapkan Lahan Alternatif

Kebakaran TPA Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat belum padam hingga hari ini. DLH Jawa Barat (Jabar) siapkan lahan alternatif untuk menampung sampah.

Gunungan sampah yang terbakar di area TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Foto,apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, BANDUNG - Kebakaran TPA Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat belum padam hingga hari ini. DLH Jawa Barat (Jabar) siapkan lahan alternatif untuk menampung sampah.

TPA Alternatif itu disiapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar di lahan seluas 2 hektare. Hal itu berguna untuk mengurangi tumpukan sampah di Bandung Raya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.

"Kami membuka lahan, masih di dekat Sarimukti. Tapi memang tidak bisa 100 persen, hanya 30 persen saja," kata Kepala DLH Jabar, Arief Perdana, Jumat (1/9).

Lahan sementara tersebut akan menampung 8.689 ton sampah. Dengan rincian Kota Bandung 4.789 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan KBB 1.500 ton.

Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti, Polisi Masih Fokus pada Upaya Pemadaman Api

Saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian assessment (penilaian). Tujuannya untuk melihat keamanan penggunaannya.

"Jangan sampai menimbulkan bencana baru," kata Arief.

Mengingat terbatasnya daya tampung darurat ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah. Serta mendorong masyarakat melakukan pengelolaan sampah sendiri, baik dengan pemanfaatan biopori untuk sampah organik, bank sampah dan lain-lain. 

Terlebih kata dia, TPA Sarimukti telah overload dan harusnya sudah ditutup pada 2017 lalu. Hanya saja, lokasi tersebut akhirnya tetap digunakan karena belum ada tempat yang representatif.

Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti Bandung, Warga Terdampak Kesehatan dan Ekonomi

Bila kebakaran TPA Sarimukti sepenuhnya padam, pembuangan sampah akan kembali ke titik tersebut. Namun jumlahnya akan dibatasi dan hanya berupa residu. Sedangkan sampah organik tidak diperkenankan dibuang. 

"Empat kota/kabupaten hanya diperkenankan membuang sampah sebesar 628 ton per hari, Kabupaten Bandung 120 ton, Kota Cimahi 81 ton serta Bandung Barat 72 ton," ungkapnya.

Untuk diketahui, TPA Sarimukti kebakaran sejak 19 Agustus 2023 lalu. Hingga saat ini, api masih belum padam sepenuhnya dan masih ada titik-titik api yang muncul di area TPA.

Kebakaran tersebut setidaknya telah melahap gunungan sampah di Zona 1,2,3 dan 4 area TPA Sarimukti dengan luas lahan terbakar 16 hektare. Sementara, TPA Sarimukti memiliki total luas lebih dari 32,4 hektare.