Penanganan TPA Sarimukti

TPA Sarimukti Bandung Tak Lagi Terima Sampah Organik

Pemprov Jabar melarang warga untuk membuang sampah organik di TPA Sarimukti Bandung. Jika tetap dilakukan, akan ada sanksi yang diberikan.

Gunungan Sampah yang menumpuk di beberapa TPS yang ada di Kota Bandung, Seperti TPS Pasar Sederhana Kota Bandung.Foto,apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, BANDUNG - Pemprov Jabar melarang warga untuk membuang sampah organik di TPA Sarimukti Bandung. Jika tetap dilakukan, akan ada sanksi yang diberikan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Peraturan tersebut diberlakukan ketika status Bandung darurat sampah selesai.

"Masih ditemukan sampah organik yang dibuang. Kami anggap transisi karena masih masa darurat," kata Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias, Jumat (13/10).

Baca Juga: Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Bandung Habisi Nyawa Kekasihnya

Baca Juga: Over Kapasitas Disebut Biang Kerok Kebakaran TPA Sarimukti Bandung

Sebelumnya, DLH Jabar sudah memerintahkan DLH Kabupaten/Kota se Bandung Raya agar mengolah sendiri sampah organik. Seperti sisa makanan.

"Sekarang masih ditoleransi karena masih darurat," ucap Prima.

Kendati demikian, TPA Sarimukti tidak akan menerima sampah organik lagi pada 25 Oktober mendatang. Akan ada sanksi akan diberikan jika tetap dibuang

"Orang yang masih buang sampah organik ke TPA Sarimukti, kami kembalikan," ujar dia.