Hot Borneo

Tolak Vonis Bebas Bos Sabu Puntun, Aliansi Masyarakat Kalteng Tuntut 3 Hakim PN Palangka Raya Dinonaktifkan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Kalteng di depan Gedung Pengadilan…

Suasana unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya, Kalteng. Foto-apahabar.com/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Kalteng di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palangka Raya yang digelar pada Jumat (27/5) pagi sempat memanas.

Ratusan massa menggelar aksi damai ini menuntut agar 3 orang hakim PN Palangka Raya yang mengadili terdakwa kasus narkoba jenis sabu atas nama Salihin alias Saleh Puntun segera dinonaktifkan.

Tidak hanya itu, akibat dari vonis bebas hakim yang mengadili terhadap terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 200 gram sabu itu, Aliansi Masyarakat Kalteng sempat ingin menggelar acara ritual adat “Hinting Pali”.

Ritual adat “Hinting Pali” bertujuan untuk menghentikan aktivitas di Kantor PN Palangka Raya sampai tuntutan peserta aksi dikabulkan.

Namun berkat upaya negosiasi dan arahan dari pihak Kepolisian yang melakukan pengamanan akhirnya massa mengurungkan niat untuk melasanakan ritual adat Dayak tersebut.

Akan tetapi, melalui koordinator aksi Bambang Irawan di hadapan Wakil Ketua PN Palangka Raya, Achmad Peten Sili yang bersedia menemui peserta aksi meminta dan menuntut, agar 3 hakim yang menangani kasus Salihin alias Saleh Puntun tersebut segera di nonaktifkan dengan batas waktu sebelum hari Senin (30/5) mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Palangka Raya, Achmad Peten Sili menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi secara serius tuntutan dari massa aksi tersebut tentang penonaktifan majelis hakim dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalteng selaku Perwakilan Mahkamah Agung di Kalteng.

“Kami diminta menjelaskan secara keseluruhan apa yang sedang terjadi hari ini kepada Kepala Pengadilan Tinggi selaku perwakilan Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah tentang aspirasi dari masyarakat, karena yang berhak memberikan sanksi kepada majelis,” jelas Peten.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah salat Jumat paling lambat pukul 14.00 WIB pihak PN Palangka Raya akan menyampaikan laporan ini dan akan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Kalteng serta kepada perwakilan aksi.

‘Raja’ Sabu Kalteng Bebas, Ratusan Massa Aksi Geruduk PN Palangka Raya