Pembunuhan Brigadir J

Tolak Putusan Kasasi, Kubu Ricky Rizal Bakal Ajukan PK

Penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar berencana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar berencana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Meski kasasi mengganjar hukuman yang lebih ringan, kubu Ricky Rizal masih tak terima dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman, Selasa (8/8).

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Untuk itu ia akan segera berkonsultasi dengan Ricky Rizal untuk merumuskan langkah hukum peninjauan kembali.

"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Nanti hasilnya abang kasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal PK (peninjauan kembali) karena dia telah menolak permintaan Sambo," sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan di PN Jakarta Selatan yang diperkuat dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ricky Rizal masih dinyatakan bersalah. 

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Tetap Dipenjara 13 Tahun!

Baca Juga: Ricky Rizal Berharap Dihukum Ringan Serupa Richard Eliezer

"Sementara kami Tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP," ungkap dia.

Maka ia masih menilai bahwa kliennya tak bersalah dalam pusaran kematian Brigadir J.

"Putusan yang menghukum Ricky Rizal sejak dari Putusan Majelis Hakim PN Selatan, putusan banding maupun Majelis Hakim MA walaupun sudah menurunkan putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun," jelasnya.

"Tetapi secara substansi Majelis Hakim Agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.