Tolak Pledoi Kubu Ferdy Sambo, JPU: Tak Ada Dasar Yuridis yang Kuat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum, dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo bersama tim penasihat hukumnya, Jum'at (27/1). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum, dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam sidang replik tersebut, JPU juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan untuk mengesampingkan seluruh pledoi kubu terdakwa Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU, Jum'at (27/1).

Baca Juga: Dalam Pledoi, Putri Candrawathi Minta JPU Lepas Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo

Hal tersebut, kata JPU mengingat pleidoi dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," tegas JPU.

Baca Juga: Pledoi Lengkap Kuasa Hukum MHM: Banyak Tuduhan Tidak Terbukti

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.