Kalsel

Tolak Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Copot Menaker Ida Fauziah Menggaung di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana aksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur…

Aksi buruh banua di depan kantor DPRD Kalsel. Foto-Dok apahabar

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana aksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun oleh kaum buruh di Kalsel tak sekadar isapan jempol.

Aliansi Pekerja Buruh Banua sudah mengirim surat ke Kapolda Kalsel. Rencananya, aksi digelar pada 23 Februari mendatang.

"Peserta aksi sekitar 3 sampai 4 ribu massa," kata Presidum PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto dikonfirmasiapahabar.com, Minggu (20/2).

Yoeyoen berkata unjuk rasa bakal dipusatkan di dua titik yakni kantor DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat dan kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin, Jalan Brigjend Hasan Basri.

"Kita lihat sitkon (situasi kondisi) nanti. Yang pasti di kantor DPRD Kalsel," tegasnya.

Selain mendesak Permenaker 2/2022 dicabut, buruh Kalsel juga menuntut Ida Fauziah dicopot sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Menariknya, bila dua tuntutan di atas tak digubris, para Buruh Banua mengancam akan keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Unjuk rasa bukan hanya digelar di Kalsel. Penolakan Permenaker yang dianggap bertentangan dengan PP Nomor 6 Tahun 2015 itu juga dilakukan sejumlah aliansi buruh di Indonesia.