Hot Borneo

Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Banua Desak DPRD Kalsel Bersikap

apahabar.com, BANJARMASIN – Hingga Rabu Siang (23/2), Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) masih mengepung kantor DPRD…

Ratusan Buruh Banua menggelar aksi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di depan kantor DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (23/2). Foto-apahabar/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Hingga Rabu Siang (23/2), Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) masih mengepung kantor DPRD Provinsi Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Mereka menggelar aksi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

"Kita menuntut DPRD Kalsel membuat pernyataan sikap mendukung aksi buruh dan bersurat ke Presiden Jokowi untuk mencabut Permenaker 2/2022," ucap Presidum PBB, Yoeyoen Indharto, di tengah orasi.

Ratusan buruh tegas akan tetap bertahan di lokasi aksi hingga wakil rakyat Banua membuat pernyataan tersebut.

"Kita siap berada di sini sampai kapan pun untuk memperjuangkan nasib buruh," tegas Yoeyoen.

Selain mendesak Permenaker 2/2022 dicabut, buruh Kalsel juga menuntut Ida Fauziah dicopot sebagai Menteri Tenaga Kerja. Bahkan, para buruh mengancam akan keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan bila tuntutan tersebut tak digubris.

Unjuk rasa bukan hanya digelar di Kalsel. Penolakan Permenaker yang dianggap bertentangan dengan PP Nomor 6 Tahun 2015 itu juga dilakukan sejumlah aliansi buruh di Indonesia.