Politik

Tok! KPU Jatuhi Sanksi untuk AnandaMu Jelang PSU di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin resmi menjatuhkan sanksi kepada Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Sanksi…

Calon Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda bersama warga. Foto- Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin resmi menjatuhkan sanksi kepada Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Sanksi itu buah rekomendasi Bawaslu Banjarmasin.

Paslon wali kota Banjarmasin nomor urut 04 dianggap Bawaslu melakukan pelanggaran administrasi jelang pemungutan suara ulang (PSU), 28 April. Sanksi berupa teguran tertulis.

"Teguran tertulis karena rekomendasi Bawaslu kan begitu. Jadi kita tidak boleh melebihi," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya, Sabtu (10/4) sore.

Teguran terpaksa diberikan KPU karena AnandaMu melanggar ketentuan kampanye di masa PSU pasca-putusan MK. Yaitu, pasal 71 PKPU 18 Tahun 2020, payung hukum yang mengatur tidak akan adanya kampanye jelang PSU Pilkada.

Sementara, pelanggaran administrasi dimaksud adalah laporan pembagian nasi kotak berisi foto paslon AnandaMu. Laporan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 PKPU 18/2020. Pun, penyebaran bahan kampanye AnandaMu ke warga.

"Artinya kalau itu dilakukan lagi tak apa. Silakan Bawaslu yang menindak karena mereka yang menilai pelanggaran atau tidak," tegasnya.

Dalam waktu dekat, KPU bakal meneruskan teguran tertulis itu ke AnandaMu.

“Dilaporkan paling lambat 7 hari setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Lebih jauh, surat itu akan ditembuskan ke Bawaslu Kalsel hingga Banjarmasin.

"Paling lambat Selasa minggu depan. Dan menyurat harus resmikan," pungkasnya.

Resmi! Bawaslu Rekomendasi Sanksi untuk AnandaMu!