Kalsel

Tok! Jurkani Divonis Enam Bulan Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Jurkani. Vonis tersebut…

Oleh Syarif
Sidang pembacaan putusan Jurikani, atas kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Jurkani.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim persidangan yang diketuai Heru Kuntjora di PN Banjarmasin, Senin (9/8) siang.

Majalis hakim menilai bahwa Jurkani terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan seusai pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan,” ujar Heru dalam bacaan putusannya.

Hukuman enam bulan penjara tersebut kemudian dikurangi dengan masa tahan yang sudah dijalani Jurkani sebagai terdakwa sejak 9 Juni lalu.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelumnya jaksa menuntut satu tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Radityo mengatakan masih pikir-pikir. Pihaknya masih belum memastikan apakah melakukan banding atau menerima putusan.

“Karena kami tuntutan kemarin satu tahun kemudian diputuskan enam bulan maka kami pikir-pikir dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut,” ujarnya.

Sedang penasihat hukum Jurkani, Wijiono mengatakan, pihaknya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa atas putusan tersebut.

“Kami akan berunding dulu dengan terdakwa di masa satu minggu ini. Nanti akan kami sampaikan,” kata Wijiono.

Diketahui, Jurikani, didakwa atas kasus dugaan penganiayaan, buntut baku hantam dengan lawan seterunya Salmansyah.

Beku hantam terjadi di lingkungan Masjid Nurul Iman Jalan Prona I, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan saat safari subuh Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana pada 31 Maret lalu.

Atas kejadian itu Jurkani dipolisikan, ditetapkan sebagai tersangka hingga kasus berlanjut ke persidangan. Jurkani dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).