News

Tok! Hina Suami Lemah Syahwat, Istri di Surabaya Divonis 1 Tahun

apahabar.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang istri berinisial R yang menghina…

Ilustrasi vonis. Foto-net

apahabar.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang istri berinisial R yang menghina suaminya lemah syahwat di depan umum.

R divonis hukuman percobaan selama satu tahun.

Apabila kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka akan langsung dikenakan hukuman penjara selama tiga bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan,” ucap Ari saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya seperti dikutip dari detikcom, Rabu (30/3).

Kronologis Lengkap

Perselisihan pasangan suami istri ini berawal saat keduanya ingin membeli mobil.

Saat akan mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran di tempat parkir leasing.

Dalam pertengkaran itu, R menghina suaminya yakni S.

R menyebut suaminya tidak bisa ereksi selama dua tahun tapi ia biarkan untuk menjaga perasaan orang tuanya.

Atas ucapan istrinya itu S merasa malu. Sebab, pernyataan itu disampaikan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing.

Buntutnya, S melaporkan istrinya ke pihak berwajib.

Kasus hukum itu terus berlanjut hingga akhirnya bergulir di persidangan.

Sempat Upaya Damai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Surabaya) Anton Delianto menyatakan pihaknya sempat mengupayakan proses damai untuk kasus ini.

Namun, suami menolak dan tetap berkeras membawa kasus ini ke jalur hukum dengan alasan si istri sudah sering mengolok-olok.

Atas putusan pengadilan, Kuasa hukum terdakwa, Erpin Yuliono masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Erpin menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat R dan S masih berstatus pasangan suami istri.

Setelah peristiwa itu terjadi hingga bergulir di persidangan, R dan S sudah tidak lagi berstatus suami istri.

“Ini kan unek-unek to, kok, kebangetan. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo, kan, sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mengungkapkan bahwa R dan S sudah menikah sejak 2017. Kata Suwarti, keduanya pun sudah pisah ranjang sebelum pertengkaran terjadi.

“R tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan S tinggal di rumah Benowo Surabaya. Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati perpisahan,” pungkasnya.