Tok! Eks Kapolres OKU Timur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Rp 10 M

Eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon divonis kurungan penjara tiga tahun dalam kasus gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Sidang Vonis Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/20/2022). Foto-Antara

apahabar.com, PALEMBANG - Eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon divonis kurungan penjara tiga tahun dalam kasus gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Vonis eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Sumsel, Rabu (19/10/2022).

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dilansir Antara, Rabu malam.

Selain itu, terdakwa AKBP Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Dalam kesempatan itu majelis hakim pun menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator.

Hakim menjelaskan, itu diberikan karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Adapun besaran nilai gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Nilai gratifikasi itu sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.

Semua pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.

Sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Dicopot dari Ketua DPD Demokrat Papua