Politik

Tok! DKPP Putuskan Komisioner Bawaslu Kalsel Melanggar Etik

apahabar.com, BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan bahwa para komisioner Bawaslu Kalsel…

Bawaslu Kalsel dinilai tak profesional dan tidak terbuka saat menangani laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19 menggunakan dana APBD dan pengerahan aparat Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye pribadi. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan bahwa para komisioner Bawaslu Kalsel melakukan pelanggaran etik.

Bawaslu Kalsel dinilai tak profesional dan tidak terbuka saat menangani laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19 menggunakan dana APBD dan pengerahan aparat Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye pribadi.

Putusan DKPP tersebut sebagai tindak lanjut laporan tim pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D).

"Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan," ungkap salah satu anggota DKPP RI Didik Supriyanto, dalam siaran pers Rabu (19/5).

"Dengan demikian dalil aduan Pengadu (Tim H2D) terbukti, dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP RI,” tegas Majelis Etik Teguh Prasetyo saat membacakan putusan.

Karena terbukti tidak profesional dan tidak terbuka, seluruh komisioner Bawaslu Kalsel mendapatkan sanksi dari DKPP RI.

Sementara itu, Tim Hukum H2D Muhamad Raziv Barokah menjelaskan laporan ke DKPP RI bermula saat Bawaslu Kalsel menolak laporan Tim H2D terkait pelanggaran paslon 01 tanpa alasan yang jelas.

Hasil putusan pun kata Raziv tidak diberikan ke Tim Pemenangan Haji Denny-Difri.

Setelah menempuh berbagai proses hukum, akhirnya putusan Bawaslu Kalsel diterima oleh H2D melalui Bawaslu RI.

“Dari situlah terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan penyalahgunaan dana APBD oleh Paslon 01,” terangnya.

Tim Hukum H2D yang tak terima dengan kinerja Bawaslu Kalsel yang cenderung melindungi petahana. Ditambah bukti dan saksi yang begitu lengkap, semuanya dimentahkan oleh Bawaslu Kalsel. Kemudian melaporkan kinerja Bawaslu Kalsel ke DKPP RI.

Tepatnya, Kamis 1 April 2021, DKPP RI menyidangkan laporan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel.

Sempat terjadi adu argumentasi antara Raziv dan dengan lima komisioner Bawaslu Kalsel.

“Mendasarkan argumentasi bahwa analisa hukum Bawaslu Kalsel menghadirkan fakta bahwa seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga Paslon 01 layak didiskualifikasi. Namun dalam kesimpulannya tiba-tiba berbelok, menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sedangkan, katanya, Komisioner Bawaslu Kalsel memberikan bantahan dengan dalil bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

"Saya tantang kepada saudara (para komisioner Bawaslu Kalsel) untuk menunjukkan pada halaman berapa di bagian analisa hukum, saudara nyatakan ada unsur yang tidak terpenuhi?” tegas Raziv pada saat sidang pemeriksaan.

Sayangnya, tidak ada satu pun dari lima komisioner Bawaslu Kalsel yang menjawab pertanyaan tersebut.

Namun fakta yang diungkap dan diputuskan oleh DKPP RI menciptakan sedikit kelegaan bagi tim hukum H2D.

Pasalnya segala dalil, bukti, dan saksi yang diajukan tempo lalu mengenai penyalahgunaan wewenang oleh Paslon 01 dinilai benar adanya dan layak didiskualifikasi.

Terlebih, fakta persidangan menunjukkan pembagian sembako atas nama diri Paslon 01 dilakukan menggunakan APBD.

"Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Paslon 01 didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin,” ucap Raziv.

Raziv juga mengingatkan kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas, serta Paslon untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan 2020.

"Jangan sampai kehendak jutaan rakyat Banua teranulir akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab." pungkas Raziv.